TikTok Didenda Rp9,9 T, Disebut 'Ugal-ugalan' Kelola Data Pengguna

13 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commissioner/DPC) menjatuhkan denda sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,9 triliun kepada TikTok atas pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan data Uni Eropa (UE).

Lembaga itu memberi tenggat waktu 6 bulan bagi TikTok untuk menghentikan transfer data pengguna ke China apabila proses pengelolaan datanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi asal China, ByteDance, dinilai gagal memberikan jaminan perlindungan tingkat tinggi terhadap data pribadi pengguna di kawasan Uni Eropa, sebagaimana diamanatkan oleh hukum perlindungan data UE, termasuk General Data Protection Regulation (GDPR).

Investigasi DPC mengungkap bahwa data pribadi pengguna Uni Eropa, meski tidak disimpan di server China, dapat diakses secara jarak jauh oleh staf TikTok di negara tersebut. Akses semacam itu menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi intervensi otoritas China berdasarkan undang-undang kontra spionase dan aturan lainnya yang dinilai bertentangan dengan standar perlindungan data Eropa.

"Platform video pendek ini tidak mengatasi secara memadai potensi akses oleh otoritas China terhadap data tersebut, terutama berdasarkan hukum-hukum yang secara material menyimpang dari standar UE," demikian pernyataan resmi dari DPC, dilansir Reuters, Sabtu (3/5/2025).

Sebagai respons, TikTok menegaskan bahwa mereka sangat tidak setuju dengan hasil penyelidikan dan akan mengajukan banding. TikTok menyatakan bahwa pihaknya telah menggunakan mekanisme hukum UE sendiri, termasuk klausul kontraktual standar, untuk mengatur akses jarak jauh secara ketat dan terbatas.

"Keputusan ini gagal mempertimbangkan sepenuhnya langkah-langkah keamanan data yang kami terapkan sejak 2023, termasuk pemantauan independen atas akses jarak jauh dan penyimpanan data pengguna UE di pusat data khusus di Eropa dan Amerika Serikat," kata TikTok dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, TikTok menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum pernah menerima permintaan dari otoritas China untuk mengakses data pengguna UE dan tidak pernah memberikan data tersebut kepada pihak mana pun di China.

"Putusan ini berisiko menciptakan preseden dengan konsekuensi yang luas bagi perusahaan-perusahaan dan industri secara keseluruhan yang beroperasi secara global di Eropa," tambah mereka.

Dalam perkembangan lain yang menjadi perhatian serius DPC, TikTok mengungkap pada bulan lalu bahwa pada Februari mereka menemukan sejumlah kecil data pengguna UE yang disimpan di China, meskipun sepanjang 4 tahun penyelidikan mereka mengklaim bahwa tidak ada data yang disimpan di wilayah tersebut. Data itu disebut telah dihapus sejak penemuan tersebut.

"DPC menanggapi perkembangan ini dengan sangat serius. Kami sedang mempertimbangkan langkah regulasi lanjutan yang mungkin diperlukan," ujar Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle.

Ini bukan kali pertama TikTok dijatuhi sanksi oleh regulator privasi utama di Eropa tersebut. Pada tahun 2023, DPC mengenakan denda sebesar 345 juta euro kepada TikTok atas pelanggaran perlindungan data terkait penanganan data pribadi anak-anak di UE.

Komisi Perlindungan Data Irlandia memainkan peran sentral sebagai regulator utama untuk banyak perusahaan teknologi besar dunia di bawah naungan GDPR, mengingat banyak dari mereka berkantor pusat di Irlandia.

Sejak diberi wewenang sanksi pada 2018, DPC telah menjatuhkan denda kepada sejumlah raksasa teknologi, termasuk Microsoft (termasuk LinkedIn), X (sebelumnya Twitter), dan Meta (perusahaan induk Facebook dan Instagram).

Berdasarkan regulasi GDPR, otoritas perlindungan data dapat mengenakan denda hingga 4% dari total pendapatan global perusahaan jika terbukti melanggar ketentuan hukum privasi tersebut. Ketentuan ini berlaku di seluruh negara anggota UE serta negara anggota Area Ekonomi Eropa (EEA) seperti Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Viral Trade War Tiktok, China Bikin Barang Mewah AS Jadi Murah!

Next Article TikTok di Ujung Tanduk, Kalah di Pengadilan-Terancam Diblokir

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |