Jakarta, CNBC Indonesia-Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan depan. THR dipastikan tidak kena potongan dan pajak.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (13/3/2025)
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
Sementara, Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Pada pasal 16 atas PP tersebut, ditegaskan jika THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima THR juga akan dibebaskan dari pajak, karena ditanggung negara.
(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Presiden Prabowo Umumkan THR & Gaji ke-13 ASN
Next Article Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair