Tersangka Pencuri Emas Dan Besi Ditangkap Polsek Batangkuis

1 week ago 11
Tersangka Mu saat menjalani pemeriksaan. (Waspada/ist). Tersangka Mu saat menjalani pemeriksaan. (Waspada/ist).

DELISERDANG (Waspada): Tersangka pelaku pencurian emas dengan menggunakan tangguk (sepanjang kayu dipasang jaring) melalui jendela rumah, yang juga pelaku pembongkaran bangunan futsal serta mencuri 12 unit tiang besi lapangan futsal, ditangkap Personel Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang.

Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang, AKP Arif Suhadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irfan Alma, Rabu (5/3) di Mapolsek Batangkuis mengatakan, tersangka percurian tersebut berinisial, Mu 33, warga Dusun I Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, ditangkap pada Selasa (4/3) pukul 01.00 WIB, saat berada di dalam rumahnya.

“Mu ditangkap berdasarkan pengaduan, Suratmi, 56, selaku pemilik bangunan Futsal di Jalan Peringgan Dusun III Desa Tumpatan Nibung,” kata Arif.

Menurut Arif, pelaku melakukan aksinya saat Futsal tidak digunakan karena pemiliknya sedang sakit, penjaga Futsal melaporkan, bahwa 12 tiang besi lapangan, meja keramik, dan 3 kursi, raib dicuri maling, Jumat (14/2) pukul 15.30 WIB.

“Personel Polsek Batangkuis yang melakukan penyelidikan mendapat petunjuk dan menangkap Mu dari rumahnya. Saat diinterogasi, Mu juga mengaku telah melakukan pencurian tas berisi cincin emas 24 karat seberat 2,6 gram, cincin emas 22 karat seberat 2,9 gram, kalung emas seberat 5,4 gram, dan uang tunai Rp350 ribu,” ungkapnya.

Tas berisi emas dan uang yang dicurinya adalah milik mahasiswi, Alika Ariani, 21, yang merupakan anak kost, dengan menggunakan tangguk melalui jendela kamar kost, saat tas itu disangkutkan pada gantungan pakaian di dinding, Minggu (26/1) pukul 17.00 WIB, di Jalan Peringgan Desa Tumpatan Nibung.

Arif menyebut, tindak kejahatan yang dilakukan Mu diduga sudah sangat meresahkan warga, dengan banyaknya laporan pencurian dari rumah.

“Kini tersangka Mu masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 (e) KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tersangka Pencuri Emas Dan Besi Ditangkap Polsek Batangkuis

Tersangka Pencuri Emas Dan Besi Ditangkap Polsek Batangkuis

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |