Terdakwa Kasus Ekstasi Rumahan Dituntut Seumur Hidup Hingga Pidana Mati

1 week ago 7
Terdakwa Kasus Ekstasi Rumahan Dituntut Seumur Hidup Hingga Pidana Mati

MEDAN (Waspada): Lima terdakwa kasus pabrik ekstasi rumahan di Jl. Kapten Jumhana, Kec Medan Area, Medan, dituntut masing-masing dengan penjara seumur hidup hingga pidana mati, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/3).

Para terdakwa, yakni Hendrik Kosumo, Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi, Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent, masing-masing terbukti melakukan tindak pidana narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rizqi Darmawan mengatakan, terdakwa Hendrik Kosumo merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan dan terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi dituntut dengan pidana mati.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati,” tegas JPU.

JPU menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujarnya.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan dan Debby Kent, merupakan istri dari terdakwa Hendrik Kosumo, masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas JPU

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelas JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (5/3) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (5/3) besok, dikarenakan masa tahanan sudah mau habis,” ujar Nani Sukmawati.

JPU Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (11/6) di Jl. Kapten Jumhana, Kel. Sukaramai II, Kec. Medan Area, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik.

Sementara terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Lalu, terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut.(m32)

Waspada/Rama Andriawan
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Terdakwa Kasus Ekstasi Rumahan Dituntut Seumur Hidup Hingga Pidana Mati

Terdakwa Kasus Ekstasi Rumahan Dituntut Seumur Hidup Hingga Pidana Mati

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |