@medanorbitnews TERDAKWA AKUANG RUGIKAN NEGARA RP 787 MILIAR TAK DITAHAN JAKSA DAN HAKIM Sidang terdakwa korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, makin seruh dan unik lantaran 60 sertifikat hak milik terbit di kawasan hutan sejak puluhan tahun, Kamis(23/1/2025). Pantauan orbitdigitaldaily.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Junaidi Lubis tampak bercanda gurau menyapa terdakwa Alexander Halim alias Akuang, tak lama setelah bunyi ketuk palu sidang ditutup Ketua Majelis Hakim M Nazir sekitar pukul 13.35 WIB. Meski sidang sempat molor dan baru dimulai pukul 11.37 WIB padahal jadwal sidang pukul 09.00 WIB. Agenda sidang mendengarkan keterangan lanjutan saksi dari pengurus koperasi dan pihak Dinas PUTR Kabupaten Langkat. JPU Junaidi Lubis didampingi rekannya Syakdan Nasution dan Adlina mencecar saksi Rajali selaku Ketua Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur (STM) binaan terdakwa Alexander Halim alias Akuang di atas lahan seluas 210 hektare yang sebahagian berada di kawasan hutan Suaka Margasatwa, Kabupaten Langkat. Usai sidang, Junaidi Lubis langsung bergegas menghampiri terdakwa sembari bercanda menyebut saksi Rajali adalah anak 'emas' terdakwa Akuang. Sementara JPU Syakdan Nasution dan Adlina sibuk merapikan berkas. Saksi Rajali inikan anak emasnya Akuang, canda Junaidi Lubis sekaligus menyambut uluran salam senyum menunduk terdakwa Akuang. Alhasil, seisi ruangan sidang mulai heran saling tatapan riang padahal saat sidang berlangsung JPU Junaidi Lubis mencecar peran para saksi cenderung normatif. Sementara kasus mafia tanah dan alih fungsi hutan merupakan atensi Jaksa Agung RI. Dalam fakta persidangan, saksi Rajali mengaku sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur (STM) dan saksi lainnya. Sementara Hendri Sitanggang grup sebagai pemilik awal SHM seluas 60 hektare menjual lahan ke pihak Akuang. Hendri Sitanggang mengatakan lahan seluas 60 hektare terdiri dari 14 SHM adalah milik orangtuanya, Jasman Sitanggang. Saat itu Jasman Sitanggang bekerja di pusat penelitian kelapa sawit di Kabupaten Langkat. Dari keterangan saksi menyebut, aktor dibalik layar lahirnya Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur adalah terdakwa Akuang dan anggotanya yang pekerja kebun seluas 210 hektare. Alhasil, Kelompok tani hanya kedok terdakwa untuk merambah kawasan hutan lindung. Sebab hasil panen sawit justeru disetor ke terdakwa melalui tangan ketua koperasi sekaligus mandor lapangan. Anehnya, setelah Kejati Sumut menyita lahan seluas 105 hektare dan pengawasan diserahkan ke Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Sumut tetapi pihak kelompok tani masih tetap merawat seperti biasanya tetapi hasil penjualan diserahkan ke terdakwa. Kemudian, saksi pihak Dinas PUTR Kabupaten Langkat mengatakan sesuai peta tata ruang dan peraturan daerah bahwa lahan 105 ha di Desa Tapak Kuda masuk kawasan hutan lindung. Ironisnya dugaan korupsi pengalihan fungsi hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp787, 17 miliar. Tetapi terdakwa tidak ditahan hingga bergulir di PN Tipikor Medan. Di sisi lain, Kejati Sumut sangat jarang tak menahan tersangka korupsi. Tetapi perkara Akuang tergolong istimewa meski kerugian negara sebesar Rp787, 17 miliar. Meski demikian, JPU Junaidi Lubis mengaku bukan ranahnya menjawab terdakwa tidak ditahan. Fauzi Nasution, Kuasa Hukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang mengatakan pihaknya mengajukan permohonan kliennya tak di tahan, baik penyidikan dan penuntutan karena faktor usia. #medanorbit #sumaterautara #langkat #kejatisumut #mafiatanah #pengadilannegerimedan ♬ suara asli - MEDAN ORBIT
[removed][removed]
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.