TASPEN Perkuat Akses Pengaduan Peserta Lewat Ini

4 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - PT TASPEN (Persero) terus berupaya memperkuat kanal resmi penanganan keluhan peserta. Salah satunya diwujudkan melalui kehadiran beragam saluran komunikasi yang mudah dijangkau, mulai dari Call Center, Taspen Care, Email Resmi TASPEN, Sosial Media Resmi TASPEN.

Adapun inisiatif ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/SEOJK.08/2025 tentang Publikasi Penanganan Pengaduan dan Laporan Layanan Pengaduan. Berdasarkan kebijakan tersebut, TASPEN memastikan setiap peserta, di mana pun berada, dapat menyampaikan keluhan secara cepat, mudah, dan transparan, dengan jaminan penanganan yang terukur serta akuntabel.

Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan, peserta merupakan prioritas utama bagi layanan TASPEN. Melalui penguatan kanal pengaduan resmi yang semakin terintegrasi, TASPEN berupaya memastikan setiap aspirasi dan keluhan dapat ditangani secara cepat, jelas, dan akuntabel.

"Kehadiran layanan digital TASPEN menghadirkan kemudahan layanan bagi peserta yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Sebagai perusahaan yang senantiasa mengedepankan prinsip layanan prima, TASPEN menghadirkan berbagai kanal pengaduan resmi, di antaranya:

1. Call Center 1500 919

Layanan telepon resmi TASPEN yang siap membantu peserta dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan dari seluruh wilayah Indonesia.

2. Taspen Care

Layanan pengaduan resmi TASPEN yang memudahkan peserta dalam menyampaikan keluhan, memantau status laporan, serta memperoleh solusi layanan secara cepat dan transparan. Taspen Care dapat diakses melalui website dengan alamat andal.taspen.co.id/taspen-care dan di aplikasi Andal by TASPEN.

3. Email Resmi

Melalui [email protected] untuk layanan dan keluhan pelanggan serta [email protected] untuk korespondensi korporasi.

4. Media Sosial Resmi TASPEN

Facebook (Taspen), Instagram (@taspen), TikTok (@taspen), X (@taspen), YouTube (TASPEN), dan LinkedIn (@taspen).

5. Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR.go.id)

Platform resmi Pemerintah (KemenpanRB) yang memungkinkan masyarakat, termasuk peserta TASPEN, untuk menyampaikan aspirasi, informasi, maupun pengaduan pelayanan publik secara mudah, transparan, dan dapat dipantau status tindak lanjutnya secara daring.

6. Kontak157 OJK

Kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk layanan konsumen sektor jasa keuangan. Melalui Kontak157 OJK, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, permintaan informasi, maupun pengaduan terkait layanan jasa keuangan, termasuk TASPEN. Layanan ini dapat diakses melalui berbagai saluran, yaitu:

a. Situs web: kontak157.ojk.go.id.

b. Telepon: (021) 157.

c. WhatsApp: 081-157-157-157.

d. Email: [email protected].

e. Media sosial resmi OJK: Instagram (@kontak157), Facebook (Kontak OJK157)

Lebih jauh, TASPEN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi terkini guna menghadirkan layanan yang responsif, modern, dan andal, melalui konsolidasi kanal keluhan peserta sebagai bagian dari strategi digitalisasi pelayanan publik yang inklusif dan terintegrasi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berbasis digital.

Dengan mengusung semangat "TASPEN, Andal Melayani", kehadiran kanal penanganan keluhan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan kepastian bagi peserta di seluruh pelosok Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). Semangat ini juga diharapkan bisa mempercepat transformasi layanan yang lebih lincah, adaptif, dan inklusif, sehingga seluruh peserta dapat memperoleh hak dan informasi secara cepat, adil, dan akuntabel.


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Kementerian BUMN Perkuat Komunikasi Terdesentralisasi Lewat Cara Ini

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |