Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni, mendapat kritikan dan kecaman dari salah satu warga Muhammadiyah terkait sikapnya yang dinilai menggiring Muhammadiyah secara organisatoris untuk membela kepentingan pihak tertentu.
Menurut Paman Nurlette, mantan Ketua Presidium Sidang Muktamar DPP IMM dan sekaligus sebagai warga persyarikatan menilai sikap dan tindakan Gufroni menyeret LBH Muhammadiyah untuk membela kasus Charlie Candra, merupakan langkah yang tidak bijak dan melunturkan harkat dan martabat Muhammadiyah. "Sebagai warga Muhammadiyah, saya minta Gufroni stop manfaatkan LBH Muhammadiyah untuk bela mafia tanah, karena organisasi bukan milik kelompok, sangat memalukan membela Charlie Candra sebagai pembohong, sikap dia telah merendahkan marwah dan wibawa Muhammadiyah," kata Nurlette dalam keterangannya kepada media Senin, (28/04/25). Menurutnya, Gufroni sudah melakukan kesalahan fatal dengan gegabah menggiring Muhammadiyah untuk membela mafia tanah berkedok korban kezholiman tanpa mengetahui riwayat kasus pemalsuan surat Tanah, yang diduga dilakukan oleh Charlie Candra, dan almarhum ayahnya di kawasan Cengkareng. "Gufroni membawa Muhammadiyah bela Charlie Candra, karena tidak paham kasusnya, yang mana ini bukan tentang sengketa lahan melawan PIK2, tetapi murni pemalsuan dokumen tanah oleh Sumita Candra ayah Charlie Candra berupa tanda tangan pemilik asli tanah the pit nio sejak tahun 1993 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tangerang," pungkas Nurlette.
Lebih lanjut Nurlette sampaikan kasus Charlie Candra, yang dibela Gufroni dari LBH Muhammadiyah telah diputuskan oleh pengadilan dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga tidak etis masih mengomentari permasalahan tersebut. Bahkan ayahnya Sumita Chandra dulu sudah pernah menjadi tersangka. Namun, dia sempat menjadi buronan hingga melarikan diri, dan meninggal di Australia gegara sertifikat yang dipalsukan di tahun 2015, berdasarkan laporan ahli waris the pit nio pemilik asli, yang merasa tidak pernah menjual tanahnya seluas kurang lebih 8 ha di dadap. Tetapi, Gufroni tanpa melakukan cek and ricek terkait riwayat kasus ini, dirinya langsung bawa Muhammadiyah untuk menyerang PIK2. "Gufroni kalau ingin membela kaum marjinal, harunya dia datang advokasi dan membela hak ahli waris the pit nio sebagai korban pemalsuan dokumen oleh Sumita Candra, bukan sebaliknya menggiring Muhammadiyah membela anaknya Charlie Candra sebagai mafia tanah," tegas Nurlette. Kendati demikian, kabarnya sosok Charlie Candra, sebenarnya sudah pernah diampuni oleh pihak PIK2 melalui pendekatan Restoratif Justice di Polda Banten, meskipun dia sempat buron selama berbulan-bulan sebelum ditangkap, tetapi dia dinilai mengingkari kesepakatan perdamaian, yang telah dibuat saat didampingi oleh pengacara terdahulunya. "Charlie Candra sebelum di hasut dan berhasil mengelabui Gufroni untuk memanfaatkan Muhammadiyah melawan PIK2, dulu dia minta ampun ingin berdamai dengan PIK2, yang di dampingi oleh kuasa hukumnya almarhum alvin lim di Polda Banten," ungkap Nurlette.
Gufroni sendiri dikabarkan selalu berhadapan dengan tim legal PIK2 di pengadilan namun selalu kalah. Misalnya kasus terkait tanah dengan pasangan suami istri SK Budiarjo dan Nurlela di kawasan cengkareng, kasus Sutrisno Lukito di Dadap, dan sekarang kasus Charlie Chandra di Lemo. Kasus-kasus ini dibela oleh Gufroni LBH Muhammadiyah, Ahmad khozinudin Mantan Aktivis HTI bersama Ihsan Tanjung yang selama ini intens menyerang PIK2.
"Gufroni dan kelompok mafia kasus sekarang manfaatkan organisasi Muhammadiyah untuk melawan PIK2 atas nama mencari keadilan, karena mereka selalu kalah di pengadilan saat berhadapan di tim legal PIK2," kata Nurlette. "Saya melihat pintu masuk para mafia tanah dan mafia kasus berkumpul dalam memanfaatkan Muhammadiyah untuk melawan PIK2 adalah lewat penyalahgunaan jabatan dan posisi Gufroni," tambahnya.
(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini: