Simpanan Pemda di Perbankan Susut Tajam, Terendah Sejak 2021

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana mengendap di bank yang berasal dari rekening pemerintah daerah atau Pemda terus mengalami kemerosotan. Pada akhir Desember 2024, nilainya tidak mencapai Rp 100 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dana Pemda yang mengendap di bank pada akhir tahun lalu hanya sebesar Rp 86,85 triliun, turun dari catatan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 97,87 triliun.

Pada 2021, nilainya bahkan masih sebesar Rp 113,38 triliun, dan pada 2022 menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir, sebesar Rp 123,74 triliun dana pemda yang mengendap di perbankan.

"Tren dana Pemda di perbankan tercatat Rp 86,85 triliun di 2024, ini terendah dalam 4 tahun terakhir," kata Suahasil saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3/2025)

Suahasil menjelaskan, tren penurunan dana yang mengendap di perbankan ini merupakan hasil kebijakan penerapan syarat salur yang lebih baik, dan kebijakan treasury deposit facility (TDF).

Penyaluran TDF Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atau DBH dilakukan menjelang akhir tahun. Pada 2023, nilainya sebesar Rp 45 triliun dan untuk periode 2024 sebesar Rp 13 triliun.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Sebut Trump Bikin Rupiah & Surat Utang RI "Merana"

Next Article Alasan Sri Mulyani Punya Wamen 3: Tugasnya Berat!

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |