Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kini para dosen ASN tak lagi mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi secara full atau utuh. Hal ini disebabkan adanya perhitungan terbaru untuk tukin dan tunjangan profesi dosen berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025.
Aturan ini menegaskan besaran tukin selisih tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya (jika sudah menerima tunjangan profesi), jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
"Kalau ada seorang guru besar, dia sudah mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 6.733.000. Sementara tunjangan kinerja untuk jabatan yang setara eselon II di Kemendikbudristek adalah Rp 19.288.000 maka guru besar ini tidak akan menerima keduanya secara penuh," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Secara rinci, jika guru besar dalam contoh tersebut mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 6.733.000 juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp 19.288.000 maka total yang diterima bukanlah Rp 26.021.000.
Namun, dosen hanya akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp 6.733.000 dan selisih dari tukin sebesar Rp 12.542.000. Jadi bukan memilih mana yang lebih besar. Tunjangan profesi tetap dibayar, tapi tunjangan kinerja adalah tambahan sampai setara dengan yang struktural. Kalau lebih rendah daripada tunjangan profesi, ya tidak ditambahin," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:
- Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
- Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Sementara itu, tukin Mendiktisaintek adalah 150% dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, atau Rp 49.860.000. Sedangkan, tukin Wamendiktisaintek adalah 90% dari tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Presiden Prabowo Tetapkan Tukin di 3 Kementerian Ini
Next Article Prabowo Naikkan Tunjangan Pegawai BIN, Paling Tinggi Rp41,5 Juta