Simak! Ini 7 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

3 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila harta tersebut telah mencapai syarat-syarat tertentu, seperti nisab (batas minimal harta) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun).

Secara bahasa, kata "zakat" berasal dari "zaka" yang bermakna tumbuh, bersih, dan berkah, karena dengan mengeluarkan zakat, harta yang dimiliki akan "tumbuh" dan disucikan, serta jiwa pemiliknya dibersihkan dari sifat kikir.

Sementara itu, Zakat Fitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk pembersihan diri dan sebagai bantuan kepada yang membutuhkan.

Perintah membayar zakat tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 110 sebagai berikut:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Zakat sebaiknya disalurkan kepada golongan yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang berutang, musafir, dan mereka yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat. Berikut adalah golongan yang tidak berhak menerima zakat

1. Keturunan Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat, lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), 'Jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat." (HR Muslim)

Selain itu, Abu Hurairah juga pernah berkata dalam hadis, "Bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya." (HR Muslim dan Bukhari)

2. Tidak Beragama dan Non Islam

Secara umum, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan hanya boleh disalurkan kepada sesama Muslim. Bantuan kepada non-Muslim dapat diberikan dalam bentuk sedekah, bukan zakat. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.

3. Orang Kaya

Zakat ditujukan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Orang yang memiliki harta berlebih dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tidak termasuk dalam golongan penerima zakat.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?' Rasulullah menjawab, 'Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

4. Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

Jika seseorang sudah menjadi tanggungan (misalnya anak yang nafkahnya dipenuhi oleh orang tuanya), maka ia tidak berhak menerima zakat karena tanggungan tersebut seharusnya dipenuhi oleh orang yang bertanggung jawab.

5. Istri

Seorang suami wajib menafkahi istrinya. Oleh karena itu, istri yang mendapatkan nafkah dari suaminya tidak boleh menerima zakat dari suaminya, sebab hal itu sama dengan memberi kepada diri sendiri.

"Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua," katanya.

6. Budak

Menurut hukum fiqih, budak atau hamba sahaya adalah milik tuannya. Oleh karena itu, mereka tidak layak menerima zakat karena nafkahnya seharusnya ditanggung oleh pemiliknya.

7. Memiliki Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

Golongan terakhir yang tidak berhak menerima zakat adalah orang-orang yang memiliki fisik kuat dan berpenghasilan cukup. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut.

"Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)


(dag/dag)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Komitmen Maybank Syariah Dukung UMKM - Program Berkelanjutan

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |