Sengketa Tanah Jalan Tritura, Status Pernikahan Penjual Jadi Sorotan Disidang

3 hours ago 5
Medan

26 Desember 202526 Desember 2025

Sengketa Tanah Jalan Tritura, Status Pernikahan Penjual Jadi Sorotan Disidang Persidangan terkait tanah di Jalan Tritura Medan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang gugatan sengketa kepemilikan tiga bidang tanah yang berlokasi di Jl Tritura No 38, Medan, dalam ersidangan lanjutan yang digelar pada Selasa (16/12) lalu.

Perkara tersebut diajukan Agus Tarigan dengan tergugat Nurlia, Abednego Sembiring, Hendra Markus Susila Ginting, SH, dan pihak lainnya.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Hakim Zufida Hanum, didampingi hakim anggota Monita H. Sitorus dan Joko Widodo.

Saksi bernama Tjing dihadirkan pihak tergugat Hendra Markus Susila Ginting melalui penasihat hukum Sahrul Sitorus. Dalam keterangannya, Tjing mengaku sebagai perantara jual beli tiga bidang tanah tersebut pada tahun 2007.

Menurut Tjing, satu bidang tanah dijual oleh Nurlia dan dua bidang lainnya oleh Abednego Sembiring kepada Hendra Markus Susila Ginting dengan nilai transaksi sebesar Rp800 juta.

“Transaksi dilakukan di hadapan Notaris Adi Pinem dan disertai penyerahan uang yang disaksikan para pihak,” ujar Tjing di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, dua bidang tanah milik Abednego Sembiring memiliki dasar Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan satu bidang atas nama Nurlia didasarkan pada Surat Keterangan Camat.

Tjing juga menyebutkan bahwa objek tanah tersebut telah dieksekusi berdasarkan putusan PN Medan dan diserahkan kepada Hendra Markus Susila Ginting. Selanjutnya, ketiga bidang tanah itu telah dialihkan kepada pihak ketiga.

Majelis hakim dalam persidangan menyampaikan bahwa perkara perdata terkait objek tanah tersebut sebelumnya telah diputus oleh PN Medan, dengan amar putusan yang menyatakan penguasaan tanah berada pada pihak yang membeli secara sah.

Dalam sidang juga terungkap persoalan status perkawinan Nurlia pada saat transaksi jual beli berlangsung. Pada tahun 2007, Nurlia menyatakan berstatus janda yang dibuktikan dengan KTP, akta cerai, kartu keluarga, serta surat keterangan dari kelurahan.

Namun kemudian muncul dua buku nikah yang masing-masing diterbitkan oleh KUA STM Hilir dan KUA Sunggal pada tahun 1997. Keberadaan dua dokumen tersebut memicu sengketa hukum, termasuk gugatan pembatalan buku nikah.

Perkara ini turut berkembang dengan adanya klaim bahwa ketiga bidang tanah tersebut merupakan harta bersama Agus Tarigan dan Nurlia, berdasarkan dokumen dari KUA STM Hilir. Namun setelah eksekusi dilakukan, muncul Sertifikat Hak Milik baru atas nama Agus Tarigan di atas objek sengketa, yang kemudian diketahui telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat proses eksekusi, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dirubuhkan. Tjing menyebut Agus Tarigan sempat menghadang pelaksanaan eksekusi, namun setelah penetapan dibacakan panitera pengadilan, eksekusi tetap dilanjutkan.

Adapun luas tanah yang disengketakan masing-masing sekitar 301 meter persegi milik Abednego Sembiring dan 150 meter persegi milik Nurlia.

Sebelumnya, sejumlah laporan pidana terkait perkara ini juga sempat dilaporkan ke Polrestabes Medan, baik oleh Agus Tarigan maupun Nurlia. Namun laporan tersebut telah dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan pada 6 Januari 2026 mendatang.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |