Senggol Nih Boss Lagi Asik Main Judi Remi dan Kartu Ceki, 6 Warga Tegalsari Kandeman Dibekuk Satreskrim Polres Batang

3 days ago 14

BATANG, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang, Jawa Tengah, berhasil membekuk enam warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, yang terlibat dalam aktivitas perjudian kartu remi dan ceki. 

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Dukuh Bleder, Desa Tegalsari.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi rutin yang ditingkatkan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga tersangka, yaitu WY (42), AJ (41), dan AK (35), yang semuanya merupakan warga Desa Tegalsari. Mereka tertangkap basah sedang bermain judi kartu ceki dengan taruhan uang tunai sebesar Rp20.000 per putaran.

"Ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan perjudian kartu ceki dengan taruhan uang tunai Rp20.000 untuk sekali putaran tanpa izin dari pejabat atau pengawas yang berwenang serta bersifat untung-untungan, " ujar AKP Imam Muhtadi pada Jumat, 31 Januari 2025.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu ceki dan uang tunai.

Selang beberapa waktu, di lokasi kedua yang masih berada di Dukuh Bleder, Desa Tegalsari, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya yang sedang bermain judi kartu remi jenis tiong pie. 

Mereka adalah DSP (46), KND (38), dan IR (33), yang juga merupakan warga Desa Tegalsari.

"Ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan perjudian kartu jenis tiong pie dengan taruhan uang tunai Rp10.000 untuk sekali putaran tanpa izin dari pejabat atau pengawas yang berwenang serta bersifat untung-untungan, " jelas AKP Imam Muhtadi.

Barang bukti yang disita dari penangkapan ini meliputi dua set kartu tiong pie dan uang tunai

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Perjudian, meskipun ilegal, masih menjadi aktivitas yang kerap ditemukan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Batang. 

Berbagai jenis permainan kartu seperti remi dan ceki sering dijadikan sarana untuk berjudi, terutama di kalangan masyarakat pedesaan.

Kartu ceki, misalnya, adalah permainan tradisional yang populer di kalangan masyarakat Jawa Tengah. Permainan ini menggunakan kartu bergambar yang mirip dengan kartu domino, namun dengan simbol dan aturan yang berbeda. 

Sementara itu, tiong pie adalah salah satu variasi permainan kartu remi yang juga cukup dikenal di kalangan penjudi lokal.

Meskipun dianggap sebagai hiburan oleh sebagian orang, perjudian memiliki dampak negatif yang signifikan. Selain merugikan pelaku secara finansial, aktivitas ini juga dapat memicu konflik sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan merusak moralitas masyarakat.

Polres Batang terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Operasi rutin dan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Selain melanggar hukum, perjudian juga merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar, " tegas AKP Imam Muhtadi.

Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari perjudian juga menjadi fokus kepolisian. Melalui sosialisasi dan pendekatan persuasif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari perjudian dan menjauhinya.

Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan perjudian. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan dari masyarakat, upaya pemberantasan perjudian tidak akan maksimal, " kata AKP Imam Muhtadi.

Selain itu, peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda juga sangat vital dalam memberikan edukasi dan membentuk opini publik yang menolak segala bentuk perjudian. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat, diharapkan praktik perjudian dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.

Untuk mengalihkan masyarakat dari aktivitas perjudian, diperlukan penyediaan alternatif hiburan yang positif dan edukatif. Kegiatan seperti olahraga, kesenian, dan berbagai aktivitas komunitas dapat menjadi pilihan untuk mengisi waktu luang masyarakat.

Pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait dapat menginisiasi program-program yang bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan positif. Dengan demikian, diharapkan minat masyarakat terhadap perjudian dapat berkurang.

Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas perjudian. Dengan sinergi yang baik, diharapkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian dapat terwujud.

"Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari perjudian demi masa depan yang lebih baik, " pungkas AKP Imam Muhtadi.

Paman Adam 

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |