Seleksi Calon Wakil Ketua LPS 2025-2030 Dibuka 29 April, Ini Syaratnya

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani secara resmi mengumumkan dimulainya proses seleksi calon wakil ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025-2030.

Adapun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menetapkan dua regulasi utama yang menjadi seleksi ini. Yakni, Peraturan presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS, serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 17 April 2025.

"Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau Undang-Undang P2SK disebutkan pemilihan ADK LPS dilakukan melalui Panitia Seleksi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengumuman Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030 secara daring, Senin (28/4/2025).

Sri Mulyani pun menjelaskan, dalam memilih calon wakil ketua Dewan Komisioner LPS terdiri dari dua tahapan. Tahapan pertama adalah seleksi administratif. Tahapan yang kedua adalah seleksi kelayakan dan kepatutan.

"Untuk saudara-saudara yang berminat melakukan ikut proses seleksi, pendaftaran dilakukan secara online. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id," ujarnya.

Pendaftaran akan dibuka mulai 29 April dan ditutup pada 6 Mei 2025 pukul 00.00 WIB.

Adapun persyaratan bagi calon peserta antara lain:

Warga Negara Indonesia

Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik

Cakap melakukan perbuatan hukum

Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

Sehat jasmani

Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan untuk terseleksi

Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih

Bukan sebagai konsultan atau pegawai atau pengurus dan atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah baik langsung maupun tidak langsung

Bukan pengurus dan atau anggota partai politik saat pencalonan.

Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercelah di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap akan mendapatkan calon yang terbaik yang bisa memenuhi tugas dan tanggung jawab yang luar biasa penting dari LPS, yaitu mengelola program penjaminan simpanan baik di perbankan maupun di sektor asuransi," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih purnatugas per 12 Februari 2025. Ekonom jebolan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tersebut telah mengemban tugas sejak 13 Februari 2020.

Adapun Lana diangkat oleh Presiden RI 2014-2024 Joko Widodo pada 2020 sebagai kepala eksekutif LPS Fauzi Ichsan. Kemudian pada 2023 dia diberikan amanat sebagai wakil ketua dewan komisioner LPS.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani: KSSK Bersiap Mitigasi Dampak Perang Dagang Global

Next Article Video: Ekonomi Dunia Masih Gelap, Sri Mulyani Minta Semua Waspada!

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |