Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia telah resmi memiliki bank emas atau bullion bank pertama. Bullion bank menyediakan layanan berkaitan dengan emas seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Saat ini, penyedia bullion bank ada dua, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). Namun begitu, belum jelas apakah simpanan berbentuk emas juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengatakan hal ini tidak diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kendati demikian, ia mengatakan ini menjadi salah satu hal yang akan dibahas dengan Dewan Emas.
"Itu saat ini belum. Karena itu harus payung hukumnya undang-undang ya. Apakah ini bagian dari penjaminan LPS, yang pasti di Undang-Undang P2SK belum di-mention ya," ujar Ahmad di seminar virtual Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, simpanan emas bisa saja nanti disamakan dengan nilainya dalam mata uang rupiah. Dalam hal ini, penjaminan simpanan emas mungkin setara dengan batas maksimal nilai tabungan per nasabah yang dijamin LPS, yakni Rp2 miliar.
"Bahwa ini menjadi salah satu bahasan kita, bisa jadi nanti disamakan lah, kayak sekarang simpanan uang kan ekuivalen Rp2 miliar, dijamin misalnya gitu ya, sepanjang hubungannya sesuai kebutuhan LPS. Ya mungkin nanti bisa dianalogikan lah. Kalau Anda ngasih gramasinya nanti sesuai kebutuhan, ekuivalen simpanan emasnya dengan Rp2 miliar, bisa saja," ujar Ahmad.
Ia mengatakan itu merupakan salah satu bahan diskusi para stakeholders di Dewan Emas. Ahmad mengatakan LPS mungkin saja terlibat dalam dewan tersebut.
OJK sebelumnya mengatakan sedang menyusun Dewan Emas untuk melengkapi ekosistem dari kegiatan usaha bullion bank atau bank emas. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, itu diperlukan untuk mendukung ekosistem.
Dewan Emas ini nantinya berisi regulator-regulator terkait, antara lain OJK, Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Anjlok Parah & Melemah Lebih Dari 2% ke Level 6.400-an
Next Article OJK: Dua Perusahaan Ini Sudah Siap Jadi Bank Emas Pertama di RI