Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0119/BM Gencar Buka Akses Jalan Demi Kemajuan Desa

6 hours ago 3
Aceh

16 Oktober 202516 Oktober 2025

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0119/BM Gencar Buka Akses Jalan Demi Kemajuan Desa Personel Satgas TMMD Kodim 0119/Bm sedang membangun jalan. (Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

REDELONG (Waspada.id): Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 0119/Bener Meriah terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam membuka akses jalan baru sepanjang 1.000 meter di Desa Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (15/10).

Dansatgas TMMD Letkol Inf Ahmad Fauzi melalui Dan SSK Kapten Arh Agil Mohamad Warif, S.Tr. (Han), mengatakan bahwa kegiatan pembukaan jalan tersebut bertujuan untuk memperlancar akses transportasi masyarakat pedesaan.

“Pengerjaan sudah mencapai sekitar lima persen. Kami terus berupaya menyelesaikan pekerjaan ini agar masyarakat segera merasakan manfaatnya,” ujar Kapten Agil.

Ia menambahkan, meski kondisi cuaca kerap tidak bersahabat, semangat personel Satgas TMMD bersama warga tetap tinggi. Sinergi keduanya menjadi kunci keberhasilan dalam mempercepat proses pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.

“Pembukaan jalan ini sangat penting untuk mempermudah mobilitas warga, terutama dalam mengangkut hasil pertanian dan menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari menuju pusat perekonomian desa,” lanjutnya.

Kapten Agil juga menegaskan bahwa kehadiran Satgas TMMD di Bener Meriah merupakan wujud nyata pengabdian TNI kepada rakyat. Melalui program ini, TNI berupaya membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan di wilayah terpencil agar kesenjangan pembangunan semakin berkurang.

“Kami berharap jalan baru yang sedang dikerjakan ini kelak menjadi jalur vital bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan roda ekonomi desa,” pungkasnya.(id.86)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |