Saran Ahli, Pembeli LPG 3 Kg Satu Harga Harus Terdaftar

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat Energi Reforminer Pri Agung menilai rencana kebijakan pemerintah untuk menyeragamkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) di tiap provinsi di Indonesia merupakan langkah positif.

"Menurut saya positif ya, dalam arti objektif objektif sebenarnya kan agar esensi LPG 3 kg sebagai barang yang disubsidi dan diatur harganya akan sampai di masyarakat pada level harga yang lebih merata ya," kata Pri kepada CNBC Indonesia, Senin (7/7/2025).

Namun Pri menegaskan, agar kebijakan tersebut bisa berjalan sesuai dengan tujuan yakni mendistribusikan LPG 3 kg Satu Harga tepat sasaran, maka pembelinya pun harus terdaftar, dengan spesifikasi berhak membeli LPG 3 Kg subsidi.

"Misal, kalau masyarakat ingin harga yang sesuai ketetapan pemerintah maka perlu dengan menggunakan ID atau aplikasi tertentu atau harus terdaftar, atau harus ke tempat tertentu yang masih dalam pengaturan dan kendali pemerintah. Kurang lebih sama dengan pengaturan Pertalite dan Solar itu," tegasnya.

Pada tahap awal, Pri menilai pasti akan ada perbedaan harga LPG 3 kg misal yang dijual di pangkalan dengan LPG 3 kg yang dijual di tingkat pengecer. Hal itu dinilai menjadi tugas pemerintah untuk melakukan pengendalian atas harga LPG 3 kg yang beredar.

"Mungkin di tahap awal masih akan terjadi ada perbedaan harga di rantai terakhir dimana LPG itu akan sampai ke tangan masyarakat: misal di warung atau tempat penjualan setelah keluar dari pangkalan. Tapi justru dari situ pemerintah kemudian punya pijakan untuk melakukan pengaturan atau pengendalian lebih lanjut," jelas Pri.

KTP harus terdaftar sebelum beli LPG

Sejatinya, pemerintah sudah memberlakukan kebijakan pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg oleh masyarakat harus tetap didata menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah untuk menata ulang tata niaga LPG bersubsidi tersebut. Adapun pengecer LPG 3 kg kini diubah menjadi sub pangkalan LPG, dengan dilengkapi sistem teknologi informasi (IT) yang tersambung dengan sistem Pertamina.

Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.

Perlu diketahui, kebijakan pembelian LPG bersubsidi menggunakan KTP sudah berlaku sejak Juni 2024 lalu.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, masyarakat yang membeli LPG 3 kg tetap harus menyertakan KTP bila belum terdaftar dalam sistem Pertamina.

"(Pembelian LPG 3 kg) harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung," jelasnya saat melakukan sidak ke pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article LPG 3 Kg Bakal Dibuat Satu Harga, Begini Penjelasan Bahlil

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |