Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 14 September 2026 melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pernyataan setelah pelantikan, Suahasil menegaskan bahwa APBN harus menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan, menjaga stabilitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pesan tersebut relevan dengan tantangan ekonomi Indonesia ke depan. Pertumbuhan sekitar 5 persen perlu ditingkatkan kualitasnya agar mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat kelas menengah, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi angka kesenjangan.
Pergantian menteri keuangan seharusnya tidak sekadar menjadi pergantian figur. Momentum ini perlu menjadi kesempatan untuk memperluas perspektif kebijakan fiskal, salah satunya menjadikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai arus baru pertumbuhan ekonomi. Ekonomi dan keuangan syariah sudah semestinya ditempatkan sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026, Indonesia menduduki peringkat keempat dunia pada Global Islamic Economy Indicator. Ekosistem ekonomi syariah kita sudah diakui secara global.
Hal ini diperkuat oleh data Bank Indonesia yang menunjukkan performa impresif sektor halal value chain (HVC). Kontribusi HVC terhadap PDB melonjak menjadi 27 persen pada 2025 dari 25,45 persen di tahun sebelumnya, seiring dengan pertumbuhan sektor yang mencapai 6,2 persen.
Berdasarkan data KNEKS, kontribusi ekspor produk halal Indonesia hingga Oktober 2025 mencapai USD52,4 miliar dengan pertumbuhan tahunan sebesar 26,15 persen. Selain itu, realisasi sertifikasi halal juga telah menembus 10,99 juta produk hingga Desember 2025. Serangkaian capaian ini memperlihatkan bahwa ekonomi syariah bukan ekonomi pinggiran, melainkan sudah berada di dalam arus utama perekonomian nasional.
Industri halal seharusnya tidak berhenti pada sertifikasi halal atau konsumsi domestik. Tantangan berikutnya adalah mengubah Indonesia dari pasar produk halal menjadi produsen dan eksportir produk halal dunia. Industri halal tersebut mencakup, makanan dan minuman halal, fesyen Muslim, farmasi dan kosmetik halal, pariwisata ramah Muslim, serta ekonomi kreatif memiliki rantai nilai yang panjang.
Dalam pengembangannya terdapat kebutuhan investasi, pembiayaan, teknologi, standardisasi, logistik, SDM, hingga akses pasar ekspor. Artinya, peran negara bukan hanya memastikan produk memenuhi standar halal. Negara perlu membangun halal industrial policy. Disinilah letak peran penting Kementerian Keuangan dalam mengembangkan industri halal nasional.
Kementerian Keuangan memiliki posisi strategis untuk itu. Insentif perpajakan, pembiayaan ekspor, belanja pemerintah, guarantee scheme, pembiayaan UMKM, serta kebijakan fiskal daerah dapat diarahkan untuk memperkuat rantai nilai industri halal. APBN harus mulai melihat industri halal bukan hanya sebagai objek belanja atau penerima insentif, tetapi sebagai basis perluasan tax base, penciptaan lapangan kerja dan sumber devisa baru.
Transformasi Ekonomi dan Keuangan Syariah
Transformasi ekonomi syariah tentu membutuhkan sistem keuangan yang mampu membiayainya. Data OJK menunjukkan total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131,02 triliun pada 2025, atau tumbuh sebesar 8,56 persen. Dari jumlah tersebut, perbankan syariah menyumbang aset sebesar Rp1.067,73 triliun setelah mencatatkan pertumbuhan 8,92 persen.
Di sisi intermediasi, penyaluran pembiayaan perbankan syariah berhasil menembus Rp705,22 triliun dengan pertumbuhan 9,58 persen. Kendati demikian, pangsa perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional baru menyentuh angka 7,69 persen pada akhir 2025, yang menandakan masih luasnya ruang penetrasi pasar yang bisa dioptimalkan.
Karena itu, kebijakan ekonomi dan keuangan syariah tidak boleh berhenti pada target pertumbuhan aset bank syariah semata. Tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana pembiayaan syariah diarahkan untuk memperbesar kapasitas produksi nasional, UMKM, pertanian, pangan, industri halal, perumahan, energi terbarukan, ekonomi digital, dan ekspor. Perbankan syariah harus didorong menjadi mesin pembiayaan sektor produktif, bukan hanya alternatif layanan perbankan.
Salah satu instrumen penting lainnya adalah wakaf. Badan Wakaf Indonesia menyebut potensi wakaf uang Indonesia dapat mencapai sekitar Rp181 triliun per tahun, sementara akumulasi wakaf uang yang telah terkumpul masih sekitar Rp3,5 triliun. BWI juga menyebut potensi nilai aset wakaf secara keseluruhan mencapai sekitar Rp2.000 triliun.
Kesenjangan antara potensi dan realisasi tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan ketiadaan sumber daya, melainkan kelembagaan, literasi, tata kelola, inovasi instrumen dan kepercayaan. Data KNEKS mencatat akumulasi aset wakaf uang sekitar Rp3,54 triliun hingga November 2025, sementara tanah wakaf mencapai 57.263 hektar di 440.512 lokasi.
Bayangkan apabila sebagian dana tersebut dapat dimobilisasi secara profesional untuk pembiayaan rumah sakit, pendidikan, pesantren, UMKM, pertanian, ketahanan pangan, atau proyek sosial produktif. Wakaf tidak harus diposisikan berhadap-hadapan dengan APBN. Sebaliknya, wakaf dapat menjadi komplemen APBN.
Negara dapat membangun kerangka blended finance yang mempertemukan APBN, wakaf, zakat, filantropi, perbankan syariah dan investasi swasta untuk membiayai proyek yang memiliki dampak sosial-ekonomi tinggi. Inilah yang disebut social finance for development.
Saatnya Kemenkeu mengambil posisi strategis
Selama ini agenda ekonomi dan keuangan syariah tersebar di berbagai institusi, Bank Indonesia, OJK, KNEKS, Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Bappenas dan kementerian lainnya. Kemenkeu memiliki posisi berbeda karena mengendalikan instrumen fiskal.
Karena itu, Kementerian Keuangan menjadi fiscal policy driver bagi ekonomi dan keuangan syariah. Dengan memasukkan ekonomi dan keuangan syariah secara eksplisit dalam kerangka kebijakan fiskal dan RPJMN, dengan indikator kinerja yang terukur. Kemudian, membangun insentif fiskal bagi industri halal dan pembiayaan syariah produktif, terutama yang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, memperkuat UMKM, dan memperluas basis produksi.
Kemenkeu juga bisa mengembangkan ekosistem pembiayaan sosial syariah, termasuk integrasi wakaf, zakat, APBN, perbankan syariah dan investasi berdampak. memperkuat fungsi pemerintah sebagai market maker bagi produk halal Indonesia melalui pengadaan pemerintah, pembiayaan ekspor, diplomasi perdagangan dan penguatan standardisasi.
Perlu Wamenkeu khusus Bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah
Sudah saatnya Menteri Keuangan melihat potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut. Gagasan mengenai Wakil Menteri Keuangan yang secara khusus mengoordinasikan ekonomi dan keuangan syariah layak dipertimbangkan. Bukan untuk menambah struktur birokrasi semata, melainkan memastikan agenda yang selama ini tersebar menjadi satu policy architecture.
Wamenkeu tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan fiskal dengan OJK, Bank Indonesia, KNEKS, Bappenas, Kementerian Agama, kementerian teknis, industri keuangan, BWI, BAZNAS dan pelaku industri halal. Namun, jabatan tersebut baru bermakna jika disertai mandat, indikator kinerja dan kewenangan koordinasi yang jelas.
Targetnya pun harus konkret, kontribusi HVC terhadap PDB, ekspor produk halal, pembiayaan syariah produktif, market share perbankan syariah, penghimpunan dan produktivitas wakaf, serta penciptaan lapangan kerja. Ekonomi syariah tidak boleh lagi ditempatkan hanya sebagai isu identitas. Ia harus dibaca sebagai strategi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Prinsip syariah, keadilan, berbagi risiko, keterkaitan dengan sektor riil, keberlanjutan, dan kemaslahatan, justru memiliki relevansi dengan tantangan ekonomi modern. Indonesia memiliki pasar domestik yang besar, sumber daya manusia, ekosistem pesantren, industri halal, lembaga keuangan syariah, dana sosial keagamaan, serta posisi strategis di pasar global.
Penutup
Gagasan tentang APBN yang menumbuhkan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara patut didukung dengan komitmen penuh. Dalam kerangka kebijakan fiskal tersebut, ekonomi dan keuangan syariah seharusnya tidak lagi berada di pinggir arus utama pembangunan.
Kementerian Keuangan perlu memposisikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang baru. Saat ini, urgensi ekonomi syariah bukan lagi sekadar wacana tentang potensi, karena kontribusinya telah terbukti secara konkret.
Pertanyaan strategis ke depan adalah sejauh mana kesiapan negara untuk mengonversi potensi tersebut menjadi kekuatan ekonomi nasional yang tangguh. Melompati tantangan ini jelas memerlukan political will yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
(miq/miq)

2 hours ago
5















































