RKAB Tambang Diubah Jadi 1 Tahun, ESDM Akhirnya Buka Suara

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025. Melalui regulasi ini penyampaian RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi terintegrasi dan berlaku untuk satu tahun bukan lagi tiga tahun.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan pelayanan RKAB setiap tahun. Meski begitu, karena banyak permasalahan pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi RKAB diperpanjang menjadi tiga tahun.

Adapun, kebijakan relaksasi tersebut sudah sempat diberlakukan. Namun, seiring berjalannya waktu pemerintah menilai perlu dilakukan evaluasi kembali lantaran RKAB yang diajukan badan usaha menunjukkan volume produksi yang cukup besar.

"Ini kan total produksi ini kan cukup besar, ini terpisah-pisah. Jadi untuk batu bara itu kan kelihatan jumlah produksi yang cukup besar, ya kemudian untuk mineral itu sesuai dengan komoditasnya jumlah produksinya cukup besar," kata Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Jumat (17/10/2025).

Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengolahan di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Sebagai contoh, komoditas seperti nikel, tembaga, bauksit, dan timah wajib diproses di dalam negeri.

Namun berdasarkan hasil akumulasi dari RKAB yang diajukan, pasokan atau supply yang direncanakan justru jauh lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan di dalam negeri.

"Akibatnya itu adalah harga turun signifikan. Jadi kita lihat itu harga komoditas tahun 2023, 2024 dan 2025 ini kan terjadi penurunan. Dampaknya itu adalah ini terjadinya penurunan penerimaan negara," ujar Yuliot.

Ia menyampaikan usulan untuk mengembalikan penerapan RKAB menjadi tahunan berasal dari Komisi XII DPR RI. Pasalnya, setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RKAB dengan masa berlaku tiga tahun, ditemukan sejumlah dampak negatif yang ditimbulkan.

Dalam proses evaluasi, pemerintah menemukan cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam pengajuan RKAB. Berdasarkan hasil evaluasi, sebelumnya tercatat ada sebanyak 39 persyaratan yang wajib dilengkapi oleh perusahaan tambang.

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM tengah menyusun peraturan menteri baru yang mengatur tata cara penyusunan dan penyampaian RKAB, termasuk mekanisme penunjukan RKAB agar prosesnya menjadi lebih efisien.

Adapun, dari total 39 persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi dalam pengajuan RKAB, pemerintah kini menyederhanakannya menjadi hanya 8 persyaratan. Penyederhanaan ini bertujuan agar dokumen yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha tidak terlalu banyak.

Selain itu, menurut Yuliot bagi pihak yang melakukan evaluasi terhadap RKAB, jumlah aspek yang harus diperiksa juga menjadi lebih sedikit, sehingga proses penilaian dan persetujuan RKAB bisa lebih cepat.

"Untuk penyampaian RKAB ini, ini sudah bisa disampaikan setiap tahunnya adalah dari 1 Oktober itu sampai dengan akhir November dan ini kalau ada kelengkapan-kelengkapan data ini bisa dipenuhi dalam jangka waktu 1 bulan. Jadi dengan upaya kita ini akan lebih memberikan kepastian kepada pelaku usaha pertambangan dan juga itu dampaknya kita menjaga penerimaan negara," tambahnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pengajuan Rencana Kerja Tambang Jadi Setahun, Ini Reaksi Pengusaha

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |