Riza Chalid dan 8 Orang Jadi Tersangka Korupsi Minya, Ini Perannnya

10 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tata kelola minyak mentah ini dan setelah memperoleh bukti yang cukup, sehingga Kejagung menetapkan 9 tersangka baru.

"Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka," ucap Abdul Qohar dalam konferensi pers Kamis (10/07).

Adapun 9 tersangka dengan identitas, sebagai berikut:

1. Tersangka dengan inisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 hingga 2015 atau Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021 hingga Juni 2023

2. Tersangka dengan inisial HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014

3. Tersangka dengan inisial TN selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 hingga November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia

4. Tersangka dengan inisial DS selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 - September 2020

5. Tersangka dengan inisial AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping

6. Tersangka dengan inisial HW selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 hingga 2020

7. Tersangka dengan inisial MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 hingga Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021

8. Tersangka dengan inisial IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

9. Tersangka dengan inisial MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Qohar mengungkapkan, masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara.

Adapun peran masing masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Tersangka dengan inisial AN

• Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan Melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak.

• Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum.

• Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ.

• Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta.

• Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.

2. Tersangka dengan inisial HB

• Bersama dengan Tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan.

• Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak.

3. Tersangka dengan inisial TN

• Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.

4. Tersangka dengan inisial DS

• Bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

• Di waktu yang sama Tersangka DS bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.

5. Tersangka dengan inisial AS

• Bersama-sama dengan Tersangka SDS dan Tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13% dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD. 3.765.712

• Bersama-sama dengan Tersangka DW dan Tersangka AP mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.

6. Tersangka dengan inisial HW

• Melakukan kesepakatan dengan Tersangka MH dan Tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021, padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ Lelang.

• Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.

7. Tersangka dengan inisial MH

• Bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.

8. Tersangka dengan inisial IP

• Bersama-sama dengan Tersangka AP dengan sepengetahuan Tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Tersangka AS, Tersangka SDS dan Tersangka DW sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15% dari nilai publikasi HPS dan Tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari nilai selisih tersebut.

9. Tersangka dengan inisial MRC

• Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak (dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Korupsi Tata Kelola Minyak Rugikan Negara Rp193,7 T, Ini Kronologinya

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |