Jakarta, CNBC Indonesia - Tingginya angka perceraian di Indonesia kembali menjadi sorotan. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pun mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi, khususnya dengan menambahkan bab baru yang secara khusus mengatur pelestarian perkawinan.
Ia menilai negara tidak bisa hanya hadir saat pernikahan disahkan, tetapi juga harus turun tangan dalam menjaga keutuhannya.
"Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan," tegas Nasaruddin dikutip dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (26/4/2025).
Bagi Nasaruddin, pelestarian pernikahan bukan semata urusan pribadi, melainkan bagian dari perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa. Ia juga mendorong pendekatan mediasi sebagai langkah pencegahan utama dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
"Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga," ujarnya.
Sebanyak 11 strategi mediasi direkomendasikan Menag untuk dijalankan BP4. Isinya cukup beragam, mulai dari mendampingi pasangan pranikah, menjadi perantara jodoh, hingga memediasi konflik klasik antara menantu dan mertua.
Berikut strategi lengkap yang diusulkan:
- Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah
- Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah
- Berperan sebagai "mak comblang" atau perantara jodoh
- Melakukan mediasi pasca perceraian untuk mencegah anak terlantar
- Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua
- Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai
- Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah
- Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA
- Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh
- Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya
- Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Tak hanya itu, Nasaruddin juga mendorong agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta diperkuat hingga ke tingkat daerah.
Dukungan pun datang dari jajaran Kementerian Agama. Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengakui tantangan rumah tangga saat ini kian kompleks. Tak hanya soal angka perceraian yang terus meningkat, tapi juga rendahnya literasi pernikahan di tengah masyarakat.
"Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama," kata Abu.
Ia menegaskan kesiapan Ditjen Bimas Islam untuk mendukung penguatan kelembagaan dan program BP4.
"BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam," tutupnya.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Resistensi Bisnis Wewangian di Tengah Pelemahan Daya Beli
Next Article Di Negara Ini Ajukan Cerai Bisa Dijebloskan ke Kamp Kerja Paksa