Resmi! Pengusaha Emas Dipungut Bea Keluar Mulai Hari Ini

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan pengenaan bea keluar (BK) ekspor emas per 23 Desember 2025 menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.

Kebijakan BK emas sendiri mulai efektif 14 hari setelah PMK 80/2025 diundangkan pada 9 Desember 2025. Aturan ini sejatinya telah diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025.

Adapun, bea keluar emas ditujukan guna mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.

Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, Purbaya menetapkan bahwa tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.

Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.

Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.

Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan pula bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

"Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor)," sebagaimana tertulis dalam PMK terbaru itu.

Berikut ini detail dari tarif bea keluar per komoditas emas:

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.

2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.

3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%.

4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.

Bea Keluar Batu Bara ditargetkan Terbit 1 Januari 2026

Selain bea keluar emas, Kementerian Keuangan juga memastikan bea keluar batu bara akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Adapun saat ini aturan pelaksana berupa PMK masih dalam tahap finalisasi.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar batu bara ditargetkan bisa terbit sebelum 2025 berakhir.

"Kita sedang siapkan (PMK), sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian," tegas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, Purbaya menegaskan bahwa pengenaan bea keluar batu bara akan diterapkan pada Januari 2026 sebagaimana pengenaan bea keluar emas.

"Tapi (BK batu bara) Januari langsung berlaku," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).

Menurut Purbaya, tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1%-5%. Targetnya, saat pemberlakuan setoran tambahan ke penerimaan negara dari pengenaan tarif ekspor komoditas itu sekitar Rp 20 triliun pada 2026.

Ia mengatakan, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara akan memperkuat sisi penerimaan negara, karena selama ini justru pemerintah seperti memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluarnya dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.

"Kita targetnya kan clear, berapa triliun harus dicapai, kira-kira gitu. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara," ujar Purbaya.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |