Resmi Ditetapkan Prabowo! Ini Daftar Terbaru Tarif Royalti Nikel Cs

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beleid anyar tersebut akan menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Aturan baru tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Prabowo pada 11 April 2025 dan akan mulai berlaku terhitung selama 15 hari setelah disahkan.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis Pasal 11 aturan tersebut, dikutip Rabu (16/4/2025).

Dalam penjelasannya,aturan tersebut mengoptimalkan PNBP sektor minerba di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Selain itu tujuan dari penetapan besaran PNBP baru sektor minerba juga ditujukan agar bisa meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis penerimaan PNBP Kementerian ESDM, perlu mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM dengan Peraturan Pemerintah," tulis aturan tersebut.

Mengacu Pasal 3 disebutkan bahwa:

(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%, terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

(2) Ketentuan mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Lantas berapa besaran PNBP atau royalti baru sektor minerba yang akan berlaku? Berikut jabarannya:

1 . Batu bara (open pit)

  • Kalori ≤ 4.200 per kg

A. HBA

B. US$ 70 ≤HBA

C. HBA ≥US$ 90 per ton (9% dari harga)

  • Kalori > 4.200 - 5.200 per kg

A. Harga HBA

B. US$ 70 ≤ HBA

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (11,5% dari harga)

  • Kalori > 5.200 per kg

A. Harga HBA

B. US$ 70 ≤ HBA

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (13,5% dari harga)

2 . Batu bara (under ground)

  • Kalori ≤ 4.200 per kg

A. Harga HBA

B. US$ 70 ≤ HBA

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (7% dari harga)

  • Kalori > 4.200 - 5.200 per kg

A. Harga HBA

B. US$ 70 ≤ HBA

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (9,5% dari harga)

  • Kalori > 5.200 per kg

A. Harga HBA

B. US$ 70 ≤ HBA

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (12,5% dari harga)

3 . Gambut

Per ton (3% dari harga)

4 . Aspal

Per ton (4% dari harga)

5 . Mineral logam

  • Besi

A. Bijih besi per ton (10% dari harga)

B. Produk pengoahan konsentrat besi per ton (5% dari harga), pelet per ton (5% dari harga)

C. Produk pemurnian besi spin per ton (3% dari harga), besi wantah (pig iron), Iron Nugget, Logam Paduan Besi (alloy) per ton (2% dari harga)

  • Pasir besi

A. Pasir besi per ton (10% dari harga)

B. Produk pengoahan konsentrat pasir besi per ton (5% dari harga), pelet per ton (5% dari harga)

C. Produk pemurnian besi wantah (pig iron) per ton (3% dari harga), terak titania (titana slag), terak vaandium (vanadium slag) per ton (2% dari harga)

  • Nikel

Bijih Nikel

A. Bijih nikel HMA

B. Bijih nikel US$ 18 ≤ HMA

C. Bijih nikel US$ 21 ≤ HMA

D. Bijih nikel US$ 24 ≤ HMA

E. Bijih nikel HMA ≥ US$ 31 per ton (19% dari harga)

F. Bijih nikel kadar Ni ≤ 1,5% per ton (2% dari harga)

Produk Pemurnian

Nickel pig iron (NPI)

A. NPI HMA

B. NPI US$ 18 ≤ HMA

C. NPI US$ 21 ≤ HMA

D. NPI US$ 24 ≤ HMA

E. NPI HMA ≥ US$ 31 per ton (7% dari harga)

Nickel Matte

A. Nickel mattte HMA

B. Nickel matte US$ 18 ≤ HMA

C. Nickel matte US$ 21 ≤ HMA

D. Nickel matte US$ 24 ≤ HMA

E. Nickel matte HMA ≥ US$ 31 per ton (5,5% dari harga)

Ferro Nickel (FeNi)

A. FeNi HMA

B. Nickel matte US$ 18 ≤ HMA

C. Nickel matte US$ 21 ≤ HMA

D. Nickel matte US$ 24 ≤ HMA

E. Nickel matte HMA ≥ US$ 31 per ton (6% dari harga)

Nickel oksida/hidroksida/MHP/HNC/Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat per ton (2% dari harga)

Logam Nickel per ton (1,5% dari harga)

  • Mangan

A. Bijih mangan per ton (10% dari harga)

B. Produk pengolahan konsentrat mangan per ton (5% dari harga)

C. Produk pemurnian ferro mangan, mangan silika per ton (3% dari harga)

D. Produk pemurnian Mangan Monoksida/Mangan Spon/Logam Mangan/Mangan Dioksida/Mangan Klorida/Mangan Tetroksida/Mangan Sulfat/Mangan Karbonat/Kalium Permanganat per ton (2% dari harga)

  • Tembaga

Bijih Tembaga

A. Tembaga HMA

B. Tembaga US$ 7 ≤ HMA

C. Tembaga US$ 8,5 ≤ HMA

D. Tembaga HMA ≥ US$ 10 per ton (17% dari harga)

Emas (sebagai ikutan)

A. Emas HMA

B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

Perak (sebagai ikutan) per troy ounce (5% dari harga)

Telluride (sebagai ikutan) per ton (5% dari harga)

Selenium (sebagai ikutan) per ton (5% dari harga)

  • Konsentrat Tembaga

Bijih Tembaga

A. Tembaga HMA

B. Tembaga US$ 7 ≤ HMA

C. Tembaga US$ 8,5 ≤ HMA

D. Tembaga HMA ≥ US$ 10 per ton (10% dari harga)

Emas (sebagai ikutan)

A. Emas HMA

B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

Perak (sebagai ikutan) per troy ounce (5% dari harga)

Telluride/Selenium (sebagai ikutan) per ton (4% dari harga)

Platina (sebagai ikutan) per troy ounce (3,75% dari harga)

Paladium/Ruthenium/Iridium/Rhodium (sebagai ikutan) per ton (3% dari harga)

  • Katoda Tembaga

A. Katoda Tembaga HMA

B. Katoda Tembaga US$ 7.000 ≤ HMA

C. Katoda Tembaga US$ 8.500 ≤ HMA

D. Katoda Tembaga HMA ≥ US$ 10.000 per ton (7% dari harga)

  • Lumpur Anoda

Emas

A. Emas HMA

B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

Perak per troy ounce (5% dari harga)

Platina (sebagai ikutan) per troy ounce (3,75% dari harga)

Paladium/Telluride/Selenium/Ruthenium/Iridum/Rhodium per ton (2% dari harga)

  • Tembaga Telluride per ton (2% dari harga)
  • Emas Primer (sebagai logam utama)

A. Emas HMA

B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

  • Perak Primer per troy oounce (5% dari harga
  • Timah

Logam Timah

A. Logam timah HMA

B. Logam timah US$ 20.000 ≤ HMA

C. Logam timah US$ 30.000 ≤ HMA

D. Logam timah HMA ≥ US$ 40.000 per ton (10% dari harga)

Terak Timah: Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium per ton (1% dari harga)

Monasit-Xenotim per ton (1% dari harga)

Zirkon/Iliminit/Rutil per ton (4% dari harga)

Spodomene per ton (4% dari harga)

REO ≥ 99% per ton (1% dari harga)

  • Bauksit

A. Bauksit per ton (7% dari harga)

B. Produk pemurnian

Chemical Grade Alumina/Smelter Grade Alumina per ton (3% dari harga)

Logam Aluminium/Besi Oksida (Hematit)/Magnesium Oksida per ton (2% dari harga)

Galium Oksida per ton (1% dari harga)

  • Timbal dan Seng

Konsentrat Seng/Timbal per ton (4% dari harga)

Produk Pemurnian

Timbal per ton (3% dari harga)

Emas

A. Emas HMA

B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

Perak per troy ounce (5% dari harga)

Timbal Monoksida/Timbal Hidroksida/Timbal Dioksida/Bullion Seng/Seng Monoksida/Seng Dioksida per ton (2% dari harga)

  • Kromium

A. Bijih Krom

Kromium per ton (5% dari harga)

Platinum/Paladium/Rhodium/Ruthenium (sebagai ikutan) per ton (1% dari harga)

B. Konsentrat Kromium

Kromium per ton (4% dari harga)

Platinum/Paladium/Rhodium/Ruthenium per ton (1% dari harga)

C. Logam Kromium per ton (2% dari harga)

  • Bismuth/Molybdenum/Antimony per ton (4,5% dari harga)
  • Zenotin/Galena per ton (4% dari harga)
  • Air raksa per ton (3,75% dari harga)
  • Titanium per ton (3,5% dari harga)
  • Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/Indium/Magnetit per ton (3% dari harga)
  • Hafnium per ton (2,5% dari harga)

(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kenaikan Royalti Minerba Bikin Was-Was, Apa Dampaknya?

Next Article Video: Kenaikan Royalti Minerba Bikin Was-Was, Apa Dampaknya?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |