Rekayasa Yang Berujung Pidana, Akuntan SPPG Pulo Igeuh Terancam Lima Tahun Penjara

9 hours ago 4
Aceh

5 Februari 20265 Februari 2026

Rekayasa Yang Berujung Pidana, Akuntan SPPG Pulo Igeuh Terancam Lima Tahun Penjara Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, Dr. Bustani, dan Kasi Humas, Salman Alfarasi, pada konferensi pers, Kamis (5/2) di aula serba guna Mapolres setempat. Waspada.id/Maimun Asnawi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

“Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada guna”

PERIBAHASA di atas mampu menggambarkan situasi yang sedang dialami oleh seorang akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pulo Igeuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dengan inisial PA, 25. Gara-gara kesal karena tidak dibayar gaji, PA, merekayasa kasus begal untuk menguasai uang gaji relawan yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Pada, Sabtu, tanggal 17 Januari 2026, PA, warga Gampong Tambon Baroeh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ini, membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe. Pada saat itu, PA, mengaku dirinya mengalami kejadian pencurian dengan kekerasan (dibegal) oleh orang tidak dikenal di Gampong (desa) Pulo Rungkom, ketika membawa uang gaji relawan senilai Rp59.950.000.

Berawal dari laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, melakukan penyelidikan. Pada saat itu, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan pelapor.

“Dalam pendalaman kasus mengarah pada seorang pria dengan inisial TU. Kemudian, petugas mengamankan TU, pada tanggal 28 Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan, TU mengaku peristiwa pembegalan merupakan rekayasa,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, Kamis (5/2), didampingi Kasat Reskrim AKBP Bustani dan Kasubag Humas Salman Alfarisi, pada konferensi pers di Mapolres setempat.

Lebih jauh, TU, kepada polisi menjelaskan, PA, meminta dirinya untuk berpura-pura melakukan pembegalan dengan upah Rp2 juta. Dalam kasus ini, diduga, PA, merekayasa kasus pembegalan ini karena merasa sakit hati lantaran gajinya belum dibayar, sehingga PA, berupaya menguasai uang gaji relawan tersebut secara pribadi.

Selanjutnya, dalam penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa kunci remot sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja kerja milik PA, yang sebelumnya dilaporkan hilang pada saat kejadian. “Setelah dikonfrontasi dengan bukti-bukti tersebut, PA akhirnya mengakui perbuatannya.”

Pada konferensi pers tersebut, AKBP Ahzan, kepada awak media menyampaikan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit iPhone 13, 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp12.750.000, serta dokumen laporan dugaan pencurian dengan kekerasan.

“Atas perbuatannya, PA, dijerat pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan laporan atau pengaduan palsu. Tersangka terancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda dengan kategori V,” kata AKBP Ahzan.

Sebelum konferensi pers ditutup, Ahzan kepada wartawan menyampaikan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan proses hukum dengan membuat laporan palsu, karena dapat merugikan banyak pihak termasuk diri sendiri hingga berujung pidana.

Seperti makna yang terkadung dalam peribahaya di atas, sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada guna. Artinya, sebelum melakukan sesuatu, kita harus memikirkannya dengan matang agar tidak menyesal di kemudian hari. Penyesalan yang datang setelah perbuatan dilakukan, apalagi perbuatan itu bisa berakibat buruk, tidak akan memperbaiki keadaan. Maimun Asnawi, S.HI., M.Kom.I/WASPADA.id

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |