Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor produk benang kapas. Kebijakan tersebut dinilai bukan sebagai bentuk proteksi, melainkan upaya menciptakan persaingan yang adil di pasar dalam negeri.
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wiraswasta menjelaskan, keputusan penerapan BMTP itu didasarkan pada hasil penyelidikan panjang oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) di bawah Kementerian Perdagangan.
"BMTP ini kan direkomendasikan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) Kemendag, setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar 1 tahun, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 34 tahun 2011 (tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan), dan aturan WTO, jadi Kemenkeu hanya perlu menerbitkan PMK-nya saja, jadi saya rasa memang sudah tepat," kata Redma kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, langkah pemerintah tersebut jangan dilihat sebagai bentuk proteksi terhadap industri tekstil nasional semata, melainkan sebagai upaya untuk menciptakan keadilan dalam sistem perdagangan.
"Ini memang terlihat sebagai proteksi, padahal bukan proteksi, ini adalah upaya untuk menciptakan fairness competition," tegasnya.
Menurut Redma, produk benang kapas impor selama ini banyak yang masuk dengan praktik dumping, sehingga merugikan industri dalam negeri.
"Karena ini barang impor, dumping, tapi karena sudah banyak korban jadi diajukannya sebagai safeguard," terang dia.
Ia menilai, Menteri Keuangan sangat memahami kebutuhan industri nasional untuk memiliki pasar domestik yang kompetitif dan sehat.
"Menkeu sangat paham bahwa industri dalam negeri memerlukan pasar dalam negeri yang berkompetisi secara adil agar bisa sehat," tutur Redma.
Karena itu, APSyFI menyambut baik langkah yang diambil pemerintah tersebut.
"Betul, kami sangat mendukung," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan safeguard measures melalui bea masuk tindakan pengamanan untuk produk benang kapas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku 10 hari setelah diundangkan pada 20 Oktober 2025, dan akan diterapkan selama tiga tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan KPPI, ditemukan adanya lonjakan impor produk benang kapas yang menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.
Adapun tarif bea masuk tambahan yang dikenakan ialah Rp7.500 per kilogram pada tahun pertama, Rp7.388 per kilogram pada tahun kedua, dan Rp7.277 per kilogram pada tahun ketiga. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara, kecuali 120 negara yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam PMK 67/2025.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Kena Tarif Trump 19%, Pengusaha Ungkit Lagi 60 Pabrik Tekstil Tutup