Purbaya Beri 'Kado' Rp300 M bagi Pemda yang Sukses Atasi Stunting

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan dana insentif fiskal senilai Rp 300 miliar bagi pemerintah daerah yang berhasil menurunkan stunting di daerahnya.

Besaran dana ini ia tetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330 Tahun 2025. KMK itu ia tandatangani sejak 10 November 2025.

"Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp 300 miliar," dikutip dari diktum kedua KMK 330/2025, Rabu (12/11/2025).

Kendati begitu, besaran nilai insentif bagi daerah yang berhasil menurunkan stunting itu turun dibandingkan pada 2024 yang senilai Rp 775 miliar, sebagaimana ditetapkan dalam KMK 353/2024.

Selain nilai insentif yang turun, jumlah pemda penerima insentif kategori ini juga lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, dengan rincian tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota.

Sedangkan, dalam KMK 353/2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan era Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif sebanyak sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.

Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif itu adalah Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan tingkat kabupaten, yakni Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.

Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.

Tingkat kota yang mendapat insentif, yakni Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.

Dana isentif fiskal ini dialokasikan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Dalam lampiran KMK 330/2025 terdapat jenis belanja penandaan stunting termasuk di antaranya untuk program pendidikan; penyediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman; penyediaan air minum; pengelolaan sampah dan limbah; pengembangan permukiman; hingga ketahanan pangan.

"Dalam hal terdapat sisa Dana Insentif Fiskal, sisa dana digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dana insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah," sebagaimana tertulis dalam KMK 330/2025.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article PLN Indonesia Power Tangani Stunting di Nusa Penida

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |