Purbaya Bakal Legalkan Rokok Ilegal, Desember Berlaku Cukai Khusus

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengeluarkan kebijakan tarif cukai khusus pada Desember 2025 untuk produsen rokok ilegal di dalam negeri. Tujuannya supaya produsen rokok ilegal yang selama ini beroperasi masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dan melegalkan produksinya.

Ia mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini telah terkena tarif cukai tinggi. Akibatnya, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga, ditambah masih tingginya peredaran rokok ilegal dari luar negeri yang masuk ke tanah air.

"Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali, tapi kenyataannya pada ngerokok aja, yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam," ucap Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, dikutip Selasa (4/11/2025).

Purbaya menegaskan, kebijakan ini menjadi pelengkap dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang kembali ditahan pada 2026. Tujuannya supaya industri rokok dalam negeri yang merupakan bagian dari industri padat karya tidak lagi mati selama ini, di tengah angka prevalansi merokok tak mengalami perubahan siginfikan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan yang mengutip data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

Lalu, hingga saat ini tercatat pula sebanyak 73% laki-laki dewasa adalah perokok aktif, dan 7,4% anak usia 10-18 tahun juga merokok. Sementara itu, penggunaan rokok elektronik meningkat pesat di kalangan remaja.

Oleh sebab itu, Purbaya mengatakan, di samping menutup peredaran rokok ilegal dari luar negeri ke depannya, pihaknya juga mulai Desember 2025 akan mendorong produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal untuk segera legal dengan menjanjikan tarif cukai khusus.

"Jadi kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen dalam negeri yang ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan, harusnya Desember jalan," ucap Purbaya.

Bila para produsen rokok ilegal yang telah melegalkan bisnisnya di KIHT, serta mendapatkan tarif cukai khusus, ia memastikan akan menindak dengan keras bila masih ada yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal.

"Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ," paparnya.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Purbaya: Kebijakan Cukai Tidak Boleh Bunuh Industri Rokok

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |