PT Garam Mulai Kembangkan Pabrik Garam dengan Teknologi MVR

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garam resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tripartit bersama PT SCC Chemical Engineering Indonesia dan PT Putra Arga Binangun sebagai langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi dan pengembangan industri garam nasional. Penandatanganan MoU ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat industri pergaraman nasional serta mempercepat swasembada garam.

Tantangan industri garam ke depan menuntut penerapan teknologi yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi Mechanical Vapor Recompression (MVR).

Melalui Nota Kesepahaman ini, para pihak sepakat membangun kerangka kerja sama pengembangan teknologi dan perencanaan investasi pabrik garam berbasis MVR yang direncanakan berlokasi di kawasan operasional PT Garam. Dalam kerja sama ini, PT Garam berkomitmen untuk menyediakan dukungan data, lokasi, serta koordinasi guna mendukung proses studi kelayakan dan perencanaan proyek secara komprehensif.

Sinergi antara PT Garam sebagai badan usaha milik negara di sektor pergaraman, PT SCC Chemical Engineering Indonesia dengan pengalaman dan keunggulan teknologi internasional, serta PT Putra Arga Binangun sebagai fasilitator dan akselerator investasi, diharapkan menjadi kekuatan dalam mendukung keberhasilan implementasi kerja sama ini.

"Nota Kesepahaman ini menjadi kerangka awal kerja sama yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim bersama serta penyusunan perjanjian lanjutan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan hukum, dan transparansi," tulis Manajemen PT Garam dikutip Sabtu (20/12/2025).

"PT Garam berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan industri garam nasional serta menjadi langkah strategis menuju terwujudnya industri garam Indonesia yang modern, efisien, dan berkelanjutan."

(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |