
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Elemen masyarakat dari Tim Kuasa Hukum korban Tikwan Daulay, menggelar demo damai di tiga lokasi di Kota Medan, yakni di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Keatisu), Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, dan Kantor Pengadilan Tinggi Medan, Jumat (25/7). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap tuntutan jaksa yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Aksi ini merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dalam perkara Nomor: 20/Pid.B/2025/PN.Sbh terhadap tiga terdakwa, yakni Oloan Harahap alias Lolo, Ali Akbar Harahap, dan Ramli Harahap.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Para terdakwa diadili atas dugaan percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan bersama terhadap Tikwan Daulay.
Namun dalam tuntutannya yang dibacakan pada 8 Juli 2025 lalu, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara secara seragam kepada ketiganya.
Hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan bahwa salah satu terdakwa adalah residivis sebagaimana di dalam fakta persidangan. Yang lebih miris lagi, jaksa tidak memasukkan satu rupiah pun nilai restitusi kepada korban yang dilindungi LPSK.
Koordinator aksi, Yandra Putra Radesa, SH, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera mengevaluasi kinerja JPU yang menangani perkara.
Terutama karena adanya kejanggalan dalam tuntutan serta pengabaian hak korban atas ganti kerugian (restitusi).
Di tiga lokasi aksi, mereka meminta Kajatisu, Ketua PT Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk mengawasi proses peradilan di pengadilan Negeri Sibuhuan, agar menjatuhkan hukuman maksimal sesuai fakta persidangan.
Kemudian memastikan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang adil dan proporsional untuk memberikan rasa keadilan terhadap korban.
Curiga
Ramlan Damanik S.H., M.H. didampingi Muhammad Salim S.H, M.H. mengatakan pihaknya curiga, dan ada yang tidak beres.
“Ini korban dilindungi LPSK, tapi haknya justru diabaikan. Di mana rasa keadilan itu? Jika hukum tidak bisa menegakkan keadilan, maka suara rakyat yang akan mengguncang keadilan,” tegas peserta aksi dari kuasa hukum korban tersebut.
Padahal kondisi korban sungguh memprihatinkan siku kirinya hancur dan hilang, tubuhnya penuh luka bacok, dan harus menjalani ratusan jahitan di berbagai bagian tubuh.
“Nyawanya hampir melayang akibat tindakan brutal yang dilakukan para terdakwa kepada korban,” ucap Muhammad Salim S.H., M.H.
Para peserta aksi diminta untuk memasukkan pengaduan ke masing-masing institusi untuk disikapi.
Aksi ini berlangsung damai sejak pukul 10.00 hingga sebelum memasuki waktu sholat Jumat dan para peserta membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. (cpb/m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.