PP Danantara Terbit, Ini Poin Penting Tugas Pengawas hingga Pelaksana

1 week ago 9

Jakarta, CNBC Indonesia — Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2025 terkait tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Mengutip Pasal 1 Ayat 3 BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.

Lalu Pasal 5 menuliskan bahwa organ badan terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana. Diketahui, dewan pengawas terdiri dari Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua, Muliaman Hadad menjabat sebagai wakil ketua.

Sementara anggota dewan pengawas terdiri dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair juga ditunjuk sebagai salah satu dewan pengawas.

Lalu badan pelaksana terdiri dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani sebagai Kepala atau CEO, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO), dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO).

Dewan Penasehat terdiri dari Presiden Prabowo juga melibatkan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Berdasarkan pasal 6, Dewan Pengawas terdiri atas ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, keuangan, kementerian dandi bidang investasi sebagai anggota. Sertad pejabat negara atau pihak lain sebafau anggota.

"Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis beleid tersebut.

Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling rendah pejabat eselon I. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Tugas dan wewenang dewan pengawas tertera pada Pasal 7 yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungiawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden

Selain itu, remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan Badan, dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.

Dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Pasal 9, dewan pengawas dibantu oleh sekretariat dan komite. Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas komite audit, komite etik dan, komite remunerasi dan sumber daya manusia.

Sementara badan pelaksana berdasarkan Pasal 12 terdiri atas, kepala merangkap anggota san anggota.Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berasal dari unsur profesional. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Salah satu anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana oleh Presiden. Serta, masa jabatan anggota Badan Pel,aksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk Ikali masa jabatan berikutnya.

Mengacu pada Pasal 14, Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berjumlah 3 orang atau sesuai dengan kebutuhan.

Pembidangan kepala dan anggota Badan Pelaksana paling sedikit di antaranya, kepala merangkap anggota membidangi paling sedikit fungsi sekretariat, audit, dan sumber daya manusia. Selain itu, anggota yang membidangi paling sedikit fungsi manajemen risiko, anggota yang membidangi paling sedikit fungsi pengembangan bisnis dan operasional, anggota yang membidangi paling sedikit fungsi investasi dan keuangan, dan anggota yang membidangi fungsi lain sesuai kebutuhan.

Pada Pasal 15, Badan Pelaksana bertugas pengurusan operasional Badan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan Badan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan, menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas, menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas.

Selain itu, menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta lain bagi pegawai Badan. Serta, mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan.

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Pelaksana dapat mengangkat profesional," sebut aturan tersebut.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Anjlok Lebih dari 2%, Investor Khawatir Soal Danantara?

Next Article Kepala BP Danantara Gelar Rapat dengan Dirut PLN, Ini yang Dibahas

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |