
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SERGAI (Waspada.id). Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dua wanita masing-masing RH, 47, dan NN, 25, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, melalui Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal.
“Setiap pelaku yang memperdagangkan manusia atau mengirim pekerja tanpa prosedur resmi akan kami proses hukum dengan ancaman maksimal,” ujarnya, Kamis (23/10/2025). Siang di Ruang Aula Patriatama Polres Sergai.
Ia mengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 29 September 2025 mengenai adanya aktivitas pengiriman calon PMI secara non-prosedural.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (28/9).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam yang dikendarai oleh seorang pria, petugas menemukan enam perempuan dan satu sopir di dalam kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, empat perempuan di antaranya merupakan calon pekerja migran tujuan Malaysia, sedangkan dua lainnya adalah agen perekrut sekaligus pengantar calon pekerja hingga ke wilayah Tanjungbalai.
Lebih lanjut, korban yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AM, 27, warga Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai; IO, 44, ibu rumah tangga asal Dusun II Gang Saudara, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang; YS, 28, warga Dusun I, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang; serta HA (45), warga Jalan Tengku Raja Muda No. 57, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kabupaten Deli Serdang.
” Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan gaji sebesar 1.500 ringgit atau sekitar Rp5 juta per bulan. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi satu unit mobil Fortuner BK 1440 LD warna hitam, lima paspor, serta tiga unit telepon genggam masing-masing Samsung A13, iPhone 11, dan Oppo A57,” cetusnya.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH turut hadir mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
(id31/bs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.