Polres Lombok Tengah Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu, Dua Kurir Jaringan Antarprovinsi Terancam Hukuman Berat

10 hours ago 5

Lombok Tengah, NTB – Kepolisian Resor Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Senin (3/2), Polres Lombok Tengah resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992, 32 gram, hasil pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi yang melibatkan dua tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, SH, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dari total sabu yang disita, 992, 15 gram dimusnahkan, sementara 0, 07 gram digunakan untuk uji laboratorium di BPOM dan 0, 10 gram disisakan untuk kepentingan persidangan.

“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 992, 15 gram. Sisanya digunakan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, ” ungkap IPTU Fedy.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yakni ZF (25), warga asal Aceh, berperan sebagai kurir yang membawa sabu ke NTB dan IGNI (32), warga Kota Mataram, berperan sebagai penerima barang haram tersebut.

“Tersangka ZF kami amankan di salah satu hotel di Lombok Tengah, sedangkan IGNI kami tangkap di sebuah kos-kosan di Kota Mataram, ” terang IPTU Fedy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman paling ringan 6 tahun penjara, paling berat seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, ” tegas IPTU Fedy.

Pemusnahan hampir 1 kg sabu ini menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba di NTB. IPTU Fedy juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, ” pungkasnya.

Dengan pemusnahan ini, Polres Lombok Tengah berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah NTB. (Adb) 

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |