Polres Agara Cek Lab Beras Oplosan

1 month ago 18
Aceh

Polres Agara Cek Lab Beras Oplosan Polres Agara saat pengecekan Lab Beras Oplosan. Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan laboratorium terkait kasus beras oplosan yang digerebek pada Tahun 2023 lalu. Kasus ini sempat heboh di Aceh Tenggara dan viral di Media sosial (Medsos).

Tim gabungan Satuan Intelkam dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menggerebek tindak pidana pengoplosan beras berawal atas informasi dari warga masyarakat, di UD KJT, Desa Trutung Seperai, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara pada hari Kamis, 3 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati inisial MMT bersama beberapa orang lainnya sedang mencampur beras secara manual di lokasi, petugas juga menemukan 1 unit truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BL 8302 H bermuatan sekitar 21 ton beras yang rencananya akan dijual ke Bulog Cabang Kutacane.

Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Aceh Tenggara telah memeriksa 10 orang saksi.

10 saksi diantaranya, Maka Tarigan, Mahidin, Busah, M. Ali Roy, Masri Apandi, Fahmi Siregar (Pimpinan Cabang Bulog Kutacane), Fauzan (Kepala Gudang Bulog Kutacane), Rudi Antoni. S (Petugas Pemeriksa Kualitas Bulog Kutacane), Syifaush Shadri (Kasir Bulog Kutacane)
dan Ahmad Rijal Jamil Hasibuan (Asman Operasional Kancab Bulog Kutacane).

Selain itu, sampel beras yang diamankan telah dikirim ke UPT Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Satreskrim Polres Aceh Tenggara juga telah meminta keterangan dari ahli pangan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI. Ahli tersebut datang langsung ke Polres Aceh Tenggara pada tanggal 4 Juli 2025 untuk memberikan pendapat, sesuai Surat Tugas Nomor: 9/SPT/PPHTP.5/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Menurut pendapat ahli, pencampuran antara beras jenis serang super dengan beras broken atau menir tidak termasuk pelanggaran, selama campuran tersebut masih memenuhi standar keamanan pangan dan bukan merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang.

Saat ini, Polres Aceh Tenggara masih melanjutkan proses penyelidikan dan akan segera melakukan permintaan keterangan tambahan dari ahli Perlindungan Konsumen dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Heriyanto Arnar menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan kepastian hukum yang adil kepada semua pihak terangnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |