Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi Malaysia menggerebek markas sindikat narkoba internasional dan menyita lebih dari 18.000 kilogram narkoba senilai sekitar RM1,53 miliar atau setara Rp 5,05 triliun. Ini menjadi salah satu operasi penindakan terbesar sepanjang sejarah negara tetangga RI.
Penggerebekan dilakukan oleh Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) Bukit Aman dalam serangkaian operasi di kawasan Lembah Klang pada 16 Desember. Aparat menemukan laboratorium pengolahan narkoba skala besar yang beroperasi di sebuah bungalow tiga lantai, serta sejumlah lokasi lain yang difungsikan sebagai gudang dan tempat distribusi.
Barang bukti yang disita meliputi 4.041 kilogram kokain, 14.493 kilogram ketamin, serta 3 kilogram metilendioksi metamfetamin (MDMA) atau ekstasi. Seluruh narkoba tersebut diduga diproduksi dan dipersiapkan untuk pasar internasional.
"Ini jelas merupakan salah satu penyitaan narkoba terbesar yang pernah dilakukan di Malaysia," kata Direktur NCID Bukit Aman Hussein Omar Khan, dikutip dari The Star, Senin (22/12/2025).
Ia mengungkapkan, total narkoba yang diamankan diperkirakan dapat dipasok kepada 68,5 juta pengguna, atau sekitar dua kali lipat jumlah penduduk Malaysia yang mencapai 34,2 juta jiwa. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam tersangka yang terdiri dari tiga pria warga Malaysia dan tiga perempuan warga negara asing, berusia antara 24 hingga 39 tahun, yang merupakan pasangan dari para tersangka pria.
"Hasil tes awal menunjukkan beberapa tersangka positif menggunakan ketamin dan metamfetamin," ujarnya.
Penyelidikan sementara juga mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk satu orang yang bertindak sebagai kepala penjaga gudang sekaligus asisten ahli kimia, serta dua lainnya yang mengelola rumah tinggal dan bangunan komersial yang dijadikan laboratorium narkoba ilegal. Sindikat ini diyakini telah aktif sejak April dan memanfaatkan properti hunian serta tempat usaha untuk memproses narkoba sebelum dikirim ke luar negeri.
"Investigasi kami menunjukkan sindikat ini telah melakukan beberapa pengiriman internasional sebelum penggerebekan dilakukan," kata Hussein.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952. UU ini mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta minimal 12 kali cambukan jika terbukti bersalah.
Secara terpisah, New Straits Times melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2018, Malaysia telah menyita narkoba dan barang selundupan dengan nilai pasar gelap mencapai RM3,1 miliar (sekitar Rp 10,2 triliun). Negeri itu membongkar 270 sindikat narkoba, serta menangkap 737 orang.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
2
















































