
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
P.SIDIMPUAN (Waspada) : Keluarga dari Ngadiman, Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang meninggal dunia di Korea Selatan akibat kecelakaan kerja, dapat santunan Jaminan Kematian dan beasiswa untuk 2 orang anak almarhum sebesar Rp213 juta dari BPJS Ketenagakerjaan .
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Christian Natanael Sianturi, Jumat (4/7/2025) mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang pekerja migran yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kedatangan jenazah PMI asal Cilacap tersebut, ucapnya, diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, tanggal 29 Juni 2025.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ujar Christian, jenazah almarhum Ngadiman diserahkan kepada pihak keluarga yang dirangkai dengan penyerahan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja serta beasiswa bagi 2 orang anak almarhum Ngadiman dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan senilai Rp213, ungkapnya diserahkan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding kepada keluarga almrhum Ngadiman. “Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau. Hal ini sebagai bukti negara hadir memberikan perlidungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air,” terangnya
Merujuk pada data yang ada, ungkapnya, Ngadiman merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sehingga dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Naas tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit. Meski telah mendapatkan perawatan, Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia. Di sisi lain, peristiwa yang dialami almarhum Ngadiman membuktikan pentingnya perlidungan bagi setiap pekerja karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural. Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” tuturnya.
Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.(a39)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.