Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sritex kini sudah berada di bawah kendali kurator setelah pengadilan negeri Semarang menjatuhkan putusan pailit. Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.
Terbaru kurator memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja per Rabu (26/2/2025). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara terhadap putusan tersebut.
"Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," katanya dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Ia mengklaim Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk," tegas Noel.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHKsebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis 27 Februari 2025.
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PHK Raksasa Sritek, 8.400 Karyawan Hari Ini Terakhir Bekerja
Next Article Video: Wamenaker Ungkap Kemarahan Prabowo Dengar Sritex Pailit