Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Kebijakan ini disebutkan tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Purbaya membeberkan, dalam aturan anyar ini, perusahaan sektor minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA di dalam negeri selama paling sedikit tiga bulan.
"Eksportir non migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan," jelas Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Selain itu, Purbaya menyebut bahwa pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Dalam ketentuan baru, eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50% dana DHE SDA ke mata uang rupiah.
Meski begitu, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, baik di sektor migas maupun non migas, yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Dalam skema tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank di luar Himbara.
"Berikut ketentuannya, eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank Non Himbara. Porsi penempatan pada Bank Non Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan," paparnya.
Adapun, bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk tiga bulan di Bank Non Himbara. Meski demikian, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak.
"Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrument reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrument penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana," katanya.
(wia)
Addsource on Google

7 hours ago
2

















































