Per 1 Juni 2026, Perusahaan 3 Komoditas Ini Wajib Lapor Ekspor ke DSI

10 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mewajibkan seluruh perusahaan komoditas strategis berbasis sumber daya alam melakukan ekspor melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, mulai 1 Juni 2026.

Untuk tahap awal, setidaknya tiga komoditas ekspor strategis yang dikenakan aturan ekspor melalui PT DSI ini, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO), dan ferroalloy.

Meski berlaku mulai 1 Juni 2026 ini, namun pemerintah baru memberlakukan kebijakan transisi. Untuk tahap awal transisi ini, mulai 1 Juni 2026 perusahaan ketiga komoditas tersebut wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk masa transisi, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Tapi, perusahaan tersebut wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI.

Masa transisi akan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi setelah 3 bulan pertama, hingga akhirnya ditargetkan diimplementasikan secara penuh paling lambat mulai 1 Januari 2027.

"Periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).

"Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai. Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya. Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027," paparnya.

"Dengan demikian, para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian. Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," jelasnya.

"Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara terkoordinasi dan akuntabel, sehingga mengoptimalkan peran para pelaku ekspor dalam perekonomian nasional. Dan pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga serta tentu Indonesia meningkatkan trust ataupun kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara," tuturnya.

"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan dan diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," tandasnya.

Seperti diketahui, kebijakan ekspor komoditas SDA strategis satu pintu melalui BUMN Ekspor kali pertama diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat pidato di Gedung DPR/MPR pada 20 Mei 2026 lalu.

Airlangga menyebut, kebijakan ini guna memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor.

"Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya, sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," tuturnya.

Dia memaparkan, ketiga komoditas strategis ini menyumbang ekspor bernilai total US$ 66,13 miliar atau setara Rp 1.179 triliun (asumsi kurs Rp 17.832 per US$) atau sebesar 23,4% dari total ekspor nasional.

"Dan ini adalah penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut dengan gambaran nilai ekspor batu bara sekitar US$ 24,48 miliar, kemudian kelapa sawit CPO sebesar US$ 24,42 miliar, kemudian terkait dengan ferroalloy atau besi paduan sebesar US$ 16,49 miliar," paparnya.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |