
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pengemudi mobil Daihatsu Terios F 1457 FAO, pria JS melawan saat Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas melakukan penindakan dalam Operasi Patuh Toba 2025, karena Surat Izin Mengemudi (SIM) A pengemudi sudah tidak berlaku atau mati.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Lantas Iptu Friska Susana menyebutkan Sat Lantas Polres melakukan penindakan berupa tindakan langsung (Tilang) kepada pengemudi mobil itu di Jl. Medan, Kamis (24/7) pukul 18:00.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Menurut Kasat Lantas yang memimpin langsung operasi saat itu, penindakan terhadap pengemudi itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas sedang melaksanakan Operasi Patuh Toba 2025 yang berlangsung mulai 14-27 Juli 2025 dengan sasaran 10 pelanggaran prioritas seperti tidak memakai helm SNI, tidak melengkapi surat-surat kenderaan, mengenderai masih dibawah umur, mengenderai kenderaan dibawah pengaruh minuman alkohol dan lainnya,” jelas Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan tiap pelaksanaan penindakan tidak hanya personel Sat Lantas saja, tapi melibatkan personel Sat Intelkam dan Propam.
Pada Kamis (24/7), lanjut Kasat Lantas, Sat Lantas Polres melaksanakan Operasi Patuh Toba 2025 merupakan hari ke-11 dan dalam penindakan di lapangan ada pengemudi mobil merasa tidak senang, karena memberhentikan mobilnya.
Setelah melakukan pemeriksaan surat-surat kenderaannya, ternyata ada temuan pelanggaran yakni SIM A pengemudi itu sudah tidak berlaku, karena mati hingga personel Sat Lantas melakukan penindakan berupa Tilang, sebab melanggar Pasal 281 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) dan sudah memviralkannya.
Namun, saat penindakan, pengemudi itu tidak mau memberikan STNK dan kunci mobilnya. Kemudian, ada salah satu penumpang mobil itu yakni seorang perempuan tidak terima pelaksanaan penindakan. Karena masyarakat itu tidak koperatif di lapangan, selanjutnya menderek mobil itu dan membawanya ke markas Sat Lantas Polres.
Setelah di markas Sat Lantas, pengemudi mobil itu kembali melakukan perlawanan dan berusaha melarikan barang bukti kertas Tilang dari markas Sat Lantas, hingga personel Sat Lantas menutup portal markas Sat Lantas dan pelanggar menyebabkan keributan.
“Jadi permasalahan sebenarnya, SIM A pelanggar itu (pengemudi mobil) sudah mati, hingga kami tidak bisa melakukan penilangan terhadap SIM yang sudah mati dan kami gantikan dengan STNK mobil, tapi pelanggar itu tidak mau memberikan STNK mobil dan ribut-ribut,” jelas Kasat Lantas.
Menurut Kasat Lantas, setelah melakukan penjelasan, akhirnya pengemudi mobil itu memberikan blanko Tilang dan membayarkan denda Tilang melalui Briva atau BRI Virtual Account.
“Perlu kita ketahui, SIM yang mati tidak sah untuk membawanya berkendara dan tidak sah menurut hukum serta bisa terkena pidana selama 4 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Artinya, tidak sah membawa dalam perjalanan, mengenderai kenderaan, baik mobil maupun sepeda motor,” sebut Kasat Lantas.
Jadi, lanjut Kasat Lantas, mereka mengimbau kepada semua warga Pematangsiantar khususnya pengendara kenderaan, baik roda dua dan roda empat agar mematuhi peraturan lalu lintas. “Kalaupun SIM sudah mati, segeralah perpanjang, karena sekarang perpanjangan SIM sudah bisa melakukannya dimana saja. Semoga kita semua dalam lindungan Tuhan.”(a28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.