
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BIREUEN (Waspada): Dua terdakwa kasus perdagangan orang (TPPO), R dan JS, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, H. Munawal Hadi, Jumat (25/7). Majelis Hakim menyatakan R dan JS terbukti bersalah melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Selain hukuman penjara, R didenda Rp150.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan wajib membayar restitusi Rp23.484.437 kepada saksi Muhammad Arif Bin Bukhori. Kegagalan membayar restitusi akan mengakibatkan penyitaan dan pelelangan harta R; kekurangannya diganti 2 bulan kurungan. JS juga didenda Rp120.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan wajib membayar restitusi Rp11.742.219 kepada Muhammad Arif Bin Bukhori dengan ketentuan serupa.
“Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda senilai Rp150.000.000, subsider pidana kurungan selama 4 bulan, dan dibebankan kepada masing-masing terdakwa bersama-sama secara berimbang untuk membayar Restitusi kepada saksi Muhammad Arif senilai Rp35.226.656, subsider 3 bulan pidana kurungan,” jelas Munawal Hadi.
Terdakwa menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.(czan)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.