Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LINGGABAYU (Waspada.id): Polsek Lingga Bayu mengamankan satu orang laki-laki sebagai tersangka pemilik narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 200 gram di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (17/12/25).
Tersangka yang diidentifikasi sebagai AP Bin Alm. Su, 30, warga Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, diamankan petugas sekitar pukul 23.00 WIB saat dugaan transaksi narkoba berlangsung di sebuah warung. Beberapa orang lain yang diduga terlibat sempat melarikan diri.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi kaca pirex bekas. Sedangkan dari sepeda motor miliknya, ditemukan dua bungkus plastik berisi klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu.

Kepala Polsek Lingga Bayu AKP Parsaulian Ritonga, yang dikonfirmasi Wartawan Kamis malam (18/12), membenarkan kasus tersebut. “Benar ada kita amankan satu orang pemilik narkoba,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Ipda Ikhwan Lubis.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun Pulo Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan personel untuk melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada pengungkapan tersangka.
AKP Parsaulian menegaskan komitmen Polri untuk memberantas narkoba hingga ke tingkat desa dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.(id100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































