Pemerintah Siapkan Sarana Hukum Untuk Penambang Ilegal, Ini Alasannya

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan payung hukum untuk masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal, khususnya pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung.

Dengan demikian, sebagian besar masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan tambang timah harian ini tidak terdampak. Terlebih, aktivitas tersebut sudah dilakukan secara turun temurun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan hal ini dilakukan supaya aktivitas penambangan rakyat yang sudah berlangsung turun-temurun tersebut dapat dilakukan secara sah.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa serta-merta melarang aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat lantaran hal itu sudah menjadi bagian dari budaya dan mata pencaharian mereka.

"Kalau kita tidak memberikan legitimasi ke hukumnya, maka pendapatan mereka sehari yang sudah mengangkat budaya itu akan berubah menjadi pelanggaran hukum. Tapi kita harus siapkan sarana hukumnya. Jadi istilahnya kita berikan mereka payung lah," ujar Jeffri usai Coffee Morning CNBC Indonesia, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah merumuskan pendekatan preventif dan pembinaan untuk masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan. Pendekatan pembinaan dilakukan untuk menyatukan antara kepentingan ekonomi rakyat dan kepentingan negara.

"Justru budaya mereka ini kita coba rangkum dengan membuat keteraturan, sehingga kepentingan dia untuk menambang juga berjalan, tapi kepentingan hukum juga jalan. Penerimaan negara dan perlindungan terhadap lingkungan juga bisa kita jamin," kata Jeffri.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa mekanisme payung hukum untuk tambang rakyat sebenarnya sudah ada yakni melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun demikian, implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.

"Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Bambang, kita itu IPR ada, WPR itu ada. Cuma tinggal keberanian untuk melaksanakan saja. Karena terus terang saja, ini gara-gara penjahat, pembaik jadi korban. Pembaik jadi takut semua," tambahnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Tambang Ilegal Masih Merajalela di RI, Ini Biang Keroknya

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |