Pemerintah Resmi Naikkan Kuota KPR Subsidi Dari 220.000 Unit Jadi 350 Unit

1 month ago 16
Ekonomi

Pemerintah Resmi Naikkan Kuota KPR Subsidi Dari 220.000 Unit Jadi 350 Unit Perumahan/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Pemerintah resmi menaikkan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari semula 220 ribu, kini menjadi 350 ribu unit rumah.

Penetapan kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 235 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

KMK tersebut merubah KMK Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rincian Pembiyaan Anggaran Pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.

Target kuota FLPP yang ditambah sebesar 130 ribu. Jadi, dari yang semula ditetapkan sebesar 220 ribu, kini menjadi 350 ribu unit rumah.

“Sebagai bentuk dukungan Pemerintah pada sektor perumahan untuk kebutuhan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perlu penambahan target program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada tahun 2025 sebesar 130.000 (seratus tiga puluh ribu) unit rumah, yang semula 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) unit rumah menjadi 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) unit rumah,” tulis beleid tersebut di kutip Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan lampiran yang tertera dalam KMK ini, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 35,2 triliun untuk program FLPP.

Sebagai informasi, KPR FLPP merupakan skema yang disiapkan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja sektor formal dan informal yang belum memiliki rumah.

FLPP dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). KPR FLPP memiliki beberapa ketentuan, yaitu suku bunga tetap 5 persen hingga masa pelunasan maksimal 20 tahun.

Lalu, uang muka mulai dari 1 persen dari harga rumah, cicilan mulai dari sekitar Rp 1 juta per bulan, bebas PPN, dan gratis premi asuransi jiwa serta kebakaran. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |