Pemerintah Dukung Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Lewat Ini

2 weeks ago 9

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menilai bahwa sektor keuangan juga memiliki peran yang penting dalam upaya pencapaian target Indonesia Emas pada 2045, terutama dari sisi digitalisasi yang dinilai telah cukup canggih dari tingkat kematangannya. 

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, Arief Wibisono menyebut pemerintah sekarang sedang melakukan atau menyusun peraturan pelaksanaan, yaitu peraturan-peraturan dari undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).

"Kemudian seperti yang kami sampaikan di muka, bahwa Undang-Undang P2SK antara lain mengatur mengenai beberapa hal terkait dengan digitalisasi," tukasnya dalam Digital Economic Forum di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

"Kita semua sadar bahwa berkembangnya digitalisasi juga mendorong munculnya berbagai inovasi teknologi sektor keuangan, atau dalam istilah di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)," imbuh Arief.

Beberapa hal yang muncul dari inovasi itu misalnya adalah innovative credit scoring, kemudian penyedia agregasi informasi produk dasar keuangan.

"Inovasi yang berkembang, ini membutuhkan kerangka kuat dan pengaturan dalam penguasannya. Aspek inilah yang menjadi salah satu perhatian penting dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," sambung Arief.

Dirinya menekankan, untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhan secara lebih prudent di dalam Undang-Undang itu tersedia dasar hukum bagi pengaturan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital yang lebih memadai.  


(bul/bul)

Saksikan video di bawah ini:

Video: CNBC Indonesia & Artajasa Gelar Digital Economic Forum 2025

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |