Pemerintah Berikan Subsidi Upah Rp150 Ribu/Bulan Juni, Ini Syaratnya

1 day ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersiap meluncurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja berpenghasilan rendah mulai Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program ini ditujukan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Nantinya, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu setiap bulan.

"Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira RP 150 ribu per bulan," kata Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Jumat (30/5/2025).

Sementara itu, jangka waktu pemberian bantuan subsidi itu rencananya bakal diberikan selama dua bulan.

"Dua bulan. Dua bulan saja," sambungnya.

Jika dibandingkan pada masa Covid-19, besaran kali ini lebih kecil. Pada masa Covid, penerima BSU menerima Rp 600 ribu. Namun, ini hanya diberikan sebanyak 1 kali. Jika pemerintah mencairkan sebanyak dua kali, maka BSU kali ini totalnya hanya Rp 300 ribu.

Selain BSU, pekerja juga akan menerima program diskon iuran JKK. Pemerintah memutuskan akan memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.

Kepada rumah tangga, pemerintah juga memberikan diskon moda transportasi, baik angkutan laut, pesawat hingga kereta api. Ini berlaku selama masa libur sekolah. Sejalan dengan ini, diskon tarif tol juga akan dilakukan pada masa libur panjang di akhir Mei dan awal Juni mendatang.

Kemudian, ada diskon tarif listrik kembali diberlakukan pemerintah, kini diskon tarif listrik 50% selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Lalu, pemerintah akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buruh Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 150 Ribu/bulan

Next Article Mulai Juni Prabowo Bakal Gelontorkan Bantuan Pangan-Subsidi Upah

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |