Pemerintah Bakal Rilis Aturan Baru Distribusi LPG 3 Kg, Ini Bocorannya

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merampungkan aturan baru berkenaan dengan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Aturan tersebut akan dirilis dalam waktu dekat dan tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan aturan anyar ini disusun karena regulasi sebelumnya dinilai belum mencakup skema distribusi hingga ke level konsumen akhir.

"Makanya sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada Perpres, makanya banyak yang bilang revisi Perpres. Tapi isinya banyak berubah dari sebelumnya," jelasnya dalam acara Temu Media Kementerian ESDM, di Jakarta, dikutip Senin (22/12/2025).

Salah satu bocorannya, akan ada pengaturan rantai distribusi LPG 3 kg yang lebih tertutup dan terawasi. Jika sebelumnya pengawasan pemerintah praktis hanya berhenti di tingkat pangkalan, regulasi baru itu akan mengatur siklus distribusi hingga ke tingkat sub-pangkalan atau pengecer, termasuk pengaturan margin keuntungan di setiap level distribusinya.

"Contohnya gini. Kalau sebelumnya siklusnya itu hanya sampai kepada pangkalan. Jadi agen, pangkalan, berhenti, terus ke pengecer. Ini sebelumnya ya. Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan, sub-pangkalan. Nah, ini regulasinya harus ada dulu nih. Karena dia sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini," paparnya.

Selain aspek teknis distribusi, bocoran penting lainnya adalah mengenai pembatasan penerima manfaat berdasarkan data sosial ekonomi. Laode mengakui bahwa aturan saat ini belum secara spesifik melarang kelompok masyarakat mampu untuk membeli LPG 3 kg, namun Perpres baru nanti akan menetapkan batasan tegas berdasarkan pengelompokan desil ekonomi masyarakat.

"Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," tambah Laode.

Terkait waktu implementasi, pemerintah menegaskan tidak akan memberlakukannya secara serentak dan mendadak di seluruh Indonesia begitu aturan terbit. Akan ada masa transisi selama enam bulan yang diisi dengan uji coba atau pilot project di wilayah tertentu, seperti di Jakarta, untuk mengukur dampak kebijakan sebelum diterapkan secara nasional.

"Jadi setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilot-nya misalnya areanya di Jakarta Pusat dulu, jadi tidak langsung serentak, karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini," tandasnya.

Sebagai informasi, regulasi mengenai LPG 3 kg saat ini masih berpayung pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dengan adanya aturan baru nanti, integrasi distribusi dari hulu hingga hilir diharapkan lebih tertata dan tepat sasaran.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |