
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PADANGLAWAS (Waspada): Pemanfaatan dana desa di Kabupaten Padanglawas (Palas) selama sepuluh tahun terakhir dinilai jauh dari tujuan semula.
Ketua Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten Padanglawas, Pasti Tua Siregar, SE, menyatakan hal tersebut kepada Waspada.id, Selasa (1/7). “Pemanfaatan dan penggunaan dana desa tidak lagi sesuai dengan tujuan untuk memakmurkan desa, tetapi terkesan semua ingin memanfaatkan kesempatan dengan berbagai modus demi kepentingan dan keuntungan,” ujarnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Pasti menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan memperkuat otonomi desa, tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan rata-rata anggaran Rp230 miliar per tahun untuk 303 desa plus satu kelurahan di Palas, total anggaran yang telah digelontorkan mencapai Rp2,3 triliun. Namun, hasilnya memprihatinkan.
Hanya satu desa yang berhasil menjadi desa mandiri. Dari 304 desa/kelurahan, baru 163 yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Rinciannya: 102 BUMDes kategori dasar, 5 BUMDes tumbuh, 8 BUMDes berkembang, 109 BUMDes aktif, dan 54 BUMDes tidak aktif. BUMDes Sumber Makmur di Desa Pir Trans Sosa V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, menjadi satu-satunya BUMDes yang berhasil menyumbangkan pendapatan desa.
Kondisi ini menunjukkan bahwa baru 0,3 persen desa di Palas yang dana desanya berhasil meningkatkan ekonomi desa. “Jika hanya satu desa yang berhasil menjadi desa mandiri dari 304 desa dan kelurahan di Kabupaten Padanglawas dalam 10 tahun belakangan, berarti baru 0,3 persen desa yang dana desanya bermanfaat merubah ekonomi desa yang lebih baik,” tegas Pasti.
Padahal, dana desa bertujuan meningkatkan pelayanan publik di desa, mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan, dan meningkatkan ekonomi desa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Namun, pengalokasian anggaran dana desa belakangan ini dinilai semakin menyimpang dari ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Sekarang sudah tidak tahu di mana salahnya, apakah pada instansi terkait, para kepala desa, atau di luar semua itu. Atau mungkin lemahnya kemampuan Bupati dan Wakil Bupati dalam mengawasi pemerintah desa dalam hal pengelolaan dana desa,” ungkap Pasti.
Saat ini, 77 desa masih tertinggal, dua desa sangat tertinggal, 213 desa berkembang, dan 10 desa maju. Beberapa desa yang masuk kategori berkembang antara lain Binanga, Unterudang, Sialagundi, Pasar Huristak, Mananti Sosa Jae, Bulu Sonik, Pasar Ujung Batu, Hutaraja Lamo, Ujung Batu, dan Harang Julu.(a30)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.