Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan menyerahkan berkas temuan pemantau kepada salah satu perwakilan radio. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
“Pelanggaran isi siaran selama tahun 2025 di Sumut didominasi iklan obat dan pengobatan tradisional. Sesuai aturan yang berlaku di negara ini, iklan obat itu bisa disiarkan jika sudah ada izin dan BPOM. Fakta yang kita temukan iklan obat yang disiarkan radio dan televisi di Sumut tidak ada izinnya.”
— Anggia Ramadhan, Ketua KPID Sumut
MEDAN (Waspada.id): Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Anggia Ramadhan mengatakan pelanggaran isi siaran selama tahun 2025 di Sumut didominasi iklan obat dan pengobatan tradisional.
Bentuknya, iklan obat yang disiarkan radio dan televisi di Sumatera Utara tidak mengantongi izin iklan. Selain itu, iklan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Sesuai aturan yang berlaku di negara ini, iklan obat itu bisa disiarkan jika sudah ada izin dan BPOM. Fakta yang kita temukan iklan obat yang disiarkan radio dan televisi di Sumut tidak ada izinnya,” papar Anggia dalam acara Klarifikasi Terhadap Lembaga Penyiaran yang berlangsung di kantor KPID Sumut, Rabu (24/12).
Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Ketua KPID Sumut Edward Thahir dan komisioner Muhammad Syahrir dan Muhammad Hidayat itu, KPID Sumut memanggil tiga radio yang terindikasi melanggar P3SPS.
Disebutkan Anggia, sesuai P3SPS, iklan obat itu tidak boleh memuat kata ‘dapat menyembuhkan’ tetapi ‘membantu penyembuhan”. Namun dari pantauan KPID Sumut semua iklan obat menggunakan kalimat dapat menyembuhkan penyakit tertentu.
“Parahnya lagi, iklan itu menyebutkan obat itu bisa menyembuhkan berbagai penyakit,” sebutnya.
Anggia mengatakan keberadaan KPI/KPID bertujuan menjaga kepentingan dan hak asasi masyarakat/ publik mendapatkan informasi yang baik dan benar. Karena itu, KPI/KPID tidak dapat menolerir kesalahan yang dilakukan lembaga penyiaran.
“Kita tau sekarang iklan susah. Tapi itu tidak bisa jadi alasan bagi radio dan televisi untuk menyiarkan iklan yang menyesatkan masyarakat,” tegas Anggia.
Iklan yang dinilai melanggar aturan P3SPS adalah iklan obat Tepok tepok, Hage, HSA88PRO, Haseda, Bio HSA, Marie Bio Oil, Marie Pro1, Mansapro, HSA88 dan Hit Pro Men.
Selain iklan obat, terdapat juga iklan pengobatan tradisional yang melanggar aturan yaitu Pengobatan Pakistan Gurdip S, Pengobatan Tradisional Tabib Hendro Saputro dan Pengobatan Alternatif Padepokan Nur Taqwa.
Sejauh ini, KPID Sumut telah melakukan beberapa tindakan dalam menjaga siaran yang benar dan baik. Diantaranya, memberikan pembinaan kepada lembaga penyiaran (radio dan televisi) yang melakukan kesalahan dalam penyiaran.
“Ini tahap pertama yang kita lakukan. Jika tetap melakukan kesalahan, KPID Sumut akan menegur secara tertulis. Kalau tidak mengindahkan teguran itu, kita akan rekomendasikan untuk pencabutan izin,” jelas Anggia.
Selain pelanggaran iklan obat, KPID Sumut juga menegur radio yang berganti kepemilikan dan nama siaran tetapi tidak melaporkan ke Kementerian Digital dan Informasi.
“Kita temukan radio yang sudah berganti nama udara, tapi tak melapor, seperti New Radio. Sebelumnya, radio ini bernama A Radio, tetapi sudah setahun berganti jadi New Radio. Makanya, kita panggil untuk klarifikasi,” kata Anggia.
Dalam klarifikasi itu, pihak New Radio mengatakan proses pergantian nama dan kepemilikan sedang dalam pengurusan. Karena itu, KPID Sumut mengingatkan agar manajemen New Radio menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan untuk pergantian nama radio tersebut.
“Radio telah mengudara lebih dari setahun. Seharusnya pergantian kepemilikan dan nama radio telah dilaporkan ke pemerintah sudah selesai. Namun, hingga sekarang proses pelaporan pergantian itu baru dilakukan sekarang. Jadi saya minta agar menajemen New Radio jangan lalai lagi,” ungkap Anggia Ramadhan. (id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































