Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meyakini kebijakan terbaru terkait Minyakita akan mampu menurunkan harga minyak goreng rakyat yang saat ini masih bertahan di level tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui penataan distribusi serta penguatan pengawasan di seluruh rantai pasok.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan ini mulai berlaku 14 hari setelah pengundangan dan sekaligus merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
Dalam regulasi baru tersebut, produsen diwajibkan menyalurkan sedikitnya 35% Minyakita melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga harga minyak goreng rakyat agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Budi menjelaskan, dampak kebijakan tersebut tidak bisa dirasakan secara instan. Meski demikian, pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan distribusi, mulai dari produsen hingga penyalur.
"Ya nanti kami pengawasannya ketat. Jadi antara produsen dan BUMN, kita awasi benar. Karena memang 35% itu cukup bagus, angka yang bagus. Selama ini kan ya kalau dihitung-hitung berapa persen, kan sedikit," kata Budi saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, pengaturan distribusi dengan porsi 35% dinilai akan mempermudah pemerintah dalam mengendalikan pasokan Minyakita. Dengan pasokan yang lebih terstruktur, harga di tingkat konsumen diharapkan bisa kembali terjangkau.
Foto: Pantauan harga Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Pantauan harga Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
"Nah dengan 35% otomatis pasokan akan mudah kita atur. Kita kontrol, kita kerjakan bareng, biar harga terjangkau," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih banyak wilayah yang mengalami kenaikan harga Minyakita melebihi HET Rp15.700 per liter. Pada pekan kedua Desember 2025, tercatat 409 kabupaten/kota dengan harga Minyakita di atas batas tersebut.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menjelaskan, data tersebut bersumber dari SP2KP per 13 Desember 2025 dengan total 492 amatan kabupaten/kota. Kenaikan harga Minyakita tercatat lebih dominan terjadi di luar Pulau Jawa.
"Kalau kita lihat ada 409 kabupaten/kota yang memang harga Minyakita-nya berada di atas HET (harga eceran tertinggi), di mana 96 (kabupaten/kota) di antaranya berada di Pulau Jawa dan sisanya 313 (kabupaten/kota) berada di luar Pulau Jawa," kata Pudji dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang disiarkan secara daring di YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).
BPS mencatat, harga Minyakita tertinggi di luar Pulau Jawa mencapai Rp50.000 per liter, yakni di Kabupaten Pegunungan Bintang. Sementara di Pulau Jawa, harga tertinggi tercatat sebesar Rp18.500 per liter di Kota Kediri.
Meski demikian, terdapat sejumlah wilayah yang mencatat harga Minyakita sudah sesuai bahkan di bawah HET. Total ada 83 kabupaten/kota, terdiri dari 22 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan 61 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa.
Sebagai contoh, Kabupaten Sleman mencatat harga Minyakita sebesar Rp15.600 per liter, sedangkan di luar Pulau Jawa harga terendah tercatat di Kabupaten Mamasa sebesar Rp15.450 per liter.
Secara nasional, BPS mencatat rata-rata harga Minyakita pada pekan kedua Desember 2025 masih berada di atas HET, yakni naik 0,62% menjadi Rp17.387 per liter dibandingkan November 2025 yang berada di level Rp17.280 per liter.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
3

















































