Pabrik PT Yihong Tutup Total Usai PHK 1.126 Buruh? Begini Kabarnya

4 days ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Yihong Novatex Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 1.126 buruh. Keputusan PHK sudah dilakukan pada awal Maret 2025 lalu.

PT Yihong Novatex merupakan pabrik tekstil dan alas kaki di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Lantas usai melakukan PHK kepada 1.126 buruh, apakah pabrik PT Yihong Novatex Indonesia akan tutup total?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan setelah selesai kasus PHK ini, pemerintah Kabupaten Cirebon meminta kepada perusahaan untuk tetap berinvestasi dan beroperasi kembali, dengan memprioritaskan pekerja yang sebelumnya di-PHK. Pemerintah Kabupaten Cirebon juga akan mendorong kepada perusahaan yang memberikan order untuk memberikan kembali order yang ditarik.

"Berdasarkan pernyataan awal dari kuasa hukum Perusahaan bahwa setelah permasalahan PHK ini selesai diharapkan kepercayaan dari pemberi pekerjaan kembali diperoleh dan Perusahaan berkomitmen untuk merekrut kembali dengan memprioritaskan para pekerja yang telah di-PHK tersebut," tegas dia kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (8/4/2025).

Buruh dari PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025). Mereka menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. (detikcom/Devteo Mahardika)Foto: Buruh dari PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025). Mereka menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. (detikcom/Devteo Mahardika)
Buruh dari PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025). Mereka menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. (detikcom/Devteo Mahardika)

Teppy sudah membeberkan alasan PHK terhadap 1.126 buruh tersebut. Hal ini disebabkan karena pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan (order) akibat keterlambatan pengiriman. Ini akibat dari mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja pada tanggal 30 Januari sampai dengan 1 Februari 2025 yang berdampak pada perusahaan diberikan peringatan lampu kuning oleh pemberi pekerjaan.

"Dan pada tanggal 1, 3 dan 4 Maret 2025 terjadi mogok kerja kembali yang mengakibatkan pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan, bahkan terdapat beberapa mesin dan bahan baku yang sudah ditarik oleh pemberi pekerjaan," sebutnya.

Kasus ini sebenarnya sudah difasilitasi pada Rabu, 12 Maret 2025 pada pukul 14.00 sampai 16.30 WIB yang bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Cirebon. Fasilitasi yang dimaksud adalah mengenai hubungan industrial yang terjadi di PT Yihong Novatex Indonesia.

Fasilitasi dilakukan atas inisiasi dari Bupati Cirebon. Pada kegiatan tersebut hadir dari seluruh jajaran FORKOPINDA Kabupaten Cirebon, FORKOPINCA Kecamatan Astanajapura, Disnaker Kabupaten Cirebon, UPTD Wanaker Wilayah III Cirebon, APINDO dan Aliansi Buruh Cirebon.

Bagi pekerja yang tidak mengajukan keberatan atas PHK tersebut, uang kompensasi pesangon, cuti, THR dan upah bulan Maret 2025 dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2025. Bagi pekerja yang mengajukan keberatan atas PHK tersebut maka ditempuh mekanisme perselisihan hubungan industrial dan akan dibayarkan setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Untuk pelaksanaan pembayaran hak-hak pekerja yang di PHK tersebut maka dilakukan monitoring oleh seluruh stakeholder," sebutnya.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tsunami PHK, Deutsche Bank Bakal PHK 2.000 Pekerja di 2025

Next Article PHK Massal Terjadi Lagi! Kali Ini Makan Korban 1.126 Orang di Cirebon

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |