Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap berbagai macam modus penipuan yang semakin berkembang seiring dengan percepatan kemajuan teknologi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan, OJK sedang menyoroti modus penipuan yang mengatasnamakan pihak lain, seperti tilang elektronik atau e-tilang palsu yang marak melalui SMS.
"Yang terbaru dan sangat marak, ini adalah elektronik tilang ya, tilang elektronik yang mengaku dari kepolisian dan sebagainya, melalui SMS-SMS," ujarnya di gedung Kemenko PMK Jakarta, Senin (22/12).
OJK mencatat, per November 2025, modus penipuan yang mengatasnamakan pihak lain dengan jumlah kerugian Rp 1,54 triliun. Angka tersebut termasuk penipuan bermodus E-Tilang yang mengintai para pengendara.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengaku, modus penipuan yang mengatasnamakan pihak lain dapat menyerang semua lapisan masyarakat dan tak pandang bulu. Bahkan, pelaku dapat mengintai masyarakat yang memiliki pendidikan tinggi dan tak memperdulikan status sosial.
"Saya satu hari bisa dapat 9 atau 6 bahkan sampai 10, setiap hari masuk," ungkapnya.
Selain penipuan berkedok tilang elektronik, lanjutnya, modus lainnya yang kerap kali terjadi adalah berkedok investasi, termasuk asuransi. "Yang berniat menyiapkan masa depan melalui investasi, namun justru terjerat penipuan. Ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," imbuhnya.
Bagi masyarakat muda juga perlu waspada adalah penipuan berkedok lowongan kerja. Tawaran pekerjaan yang terlihat mudah cukup menggiurkan namun bisa menyeret petaka bagi si korban.
"Padahal, itu adalah jebakan penipuan. Media sosial juga menjadi sarana yang sangat rawan, termasuk penipuan yang memanfaatkan rasa empati, kepanikan, atau tekanan psikologis terhadap keluarga," pungkasnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
3

















































